gerbangrepublik (BANDAR LAMPUNG) – Managemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Lampung tegaskan komitmen Transparansi dan laporkan Pemerasan terhadap Oknum LSM.
Hal ini ditegaskan oleh RND Law Firm Kuasa Hukum RSUD-AM dalam rilis resminya, di Bandar Lampung, pada Selasa (23/09/2025).
Sebagai pelapor, Direktur RSUD-AM dr.Imam Gozali didampingi Kuasa Hukumnya menyampaikan beberapa hal penting :
1. Direktur RSUD-AM bertindak selaku pelapor dalam kasus ini.
2. Statement sebelumnya terkait Direktur tidak melapor sebelumnya kepada pihak Kepolisian saat terjadi pemerasan, dilakukan dengan pertimbangan bahwa identitas korban dan saksi dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Terkait koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik, dilakukan setelah Direktur mendapatkan informasi adanya Surat pemberitahuan akan diadakannya AKSI Demonstrasi yang mana konteks isi tuntutan demo tersebut terkait dengan RSUD-AM, dan hal yang wajar Direktur berkoordinasi terkait hal itu, namun Rencana Aksi Demonstrasi tersebut juga merupakan Modus dari Para Pelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan kepada Direktur RSUD-AM.
4. Kejadian ini bukan gratifikasi, sehingga tidak dapat diproses dengan konstruksi hukum bahwa pihak RSUD-AM selaku pemberi UANG dan pihak Oknum LSM selaku penerima UANG harus sama-sama di proses Pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Namun Kasus ini murni masuk ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur didalam pasal 368,369 KUHP.
5. Permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh oknum ormas/LSM kepada pihak RSUD-AM.
6. Dana yang diberikan merupakan uang pribadi Direktur RSUD-AM yang diserahkan karena adanya tekanan dan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut.
7. Bahwa RSUD-AM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung.
Manajemen juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. (Rel)
Komentar