GR (Tanggamus) — UPTD KPH IX Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) ) Kota Agung Utara (Korut) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menyatakan kesulitan memantau para perambah hutan lindung register 30 gunung Tanggamus, yang selalu kucing-kucingan dengan petugas KPHL.
Untuk mengantisipasi makin meluasnya hutan yang dirambah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Maka Kepala UPTD KPH IX Zulhaidir, SP. M. Si, mengharapkan peran serta aktif masyarakat sekitar hutan lindung register 30 Gunung Tanggamus, dalam menjaga kelestarian hutan penyanggah tersebut.
“Kita keatas mau pembinaan, orang orang itu lari semua, jadi kita tidak bertemu orang, giliran kita turun, ya itu tadi namanya kucing-kucingan. Untuk itu peran serta aktif masyarakat sekitar juga sangat dibutuhkan, untuk menjaga hutan lindung tersebut, karena keterbatasan pemantauan dari petugas kehutanan, ” katanya, Jumat (13/04/2018).
Zulhaidir menerangkan, walaupun saat ini wewenang pengelolaan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus ada pada Dishut Provinsi Lampung.
Akan tetapi KPHL Korut tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk pembinaan masyarakat sekitar hutan register 30 tersebut.
“Tidak ada pembiaran dari kami masalah perambah ini, pembinaan warga sekitar terus kami lakukan, karena register 30 ini adalah zona inti. Pembinaan masyarakat kami lakukan dengan perjanjian, bibit kayu yang diminta akan kita siapkan, seperti pala dan sebagainya. Memang target kami kedepan jangan ada lagi penanamam sayur harus diganti kayuan, jika memang fitrahnya berganti menjadi kehutanan sosial,” terangnya.
Zulhaidir tidak menampik jika hutan lindung register 30 sudah mengkhawatirkan kerusakan akibat ulah perambah yang menanam sayuran.
“Ya kita lihat secara kasat mata saja sudah tahu kerusakan terjadi, dan semakin meluas, ya harapan kita, Dishut, Pemerintah dan masyarakat serta seluruh elemen dapat menanggulangi masalah ini bersama, ” Pungkasnya.
Diberitakan, Karena ulah perambah, kondisi hutan lindung register 30 Gunung Tanggamus kondisinya kini memprihatinkan, sebagian kawasan telah berubah menjadi lahan budidaya sayuran demi keuntungan pribadi, mirisnya bahaya banjir dan longsor menghantui.
Ari salah satu anggota Komunitas Peduli Alam Tanggamus (Kompas) mengatakan, hutan lindung register 30 mempunyai luas 15060 hektare (ha) saat ini membutuhkan penanganan yang serius.
Hal tersebut dikarenakan, hutan yang sangat penting fungsinya untuk menopang sistematik alam ini, telah mengalami kerusakan yang sangat parah dan dapat dibilang cukup kritis.
Seperti diketahui, hutan register 30 gunung Tanggamus adalah sebagai hutan penyanggah atau zona inti yang melindungin beberapa Pekon diantaranya yaitu, Sidokaton, Gisting Bawah, Gisting Atas, Gisting Permai, Campang dan Pekon Dadapan.
“Artinya hutan register 30 gunung Tanggamus ini sangat butuh perawatan dan pelestarian yang ektra jangan di biarkan saja, karna akan menjadi bom waktu kedepannya, berupa banjir dan longsor, sekarang saja sudah berdampak banjir dan longsor?. Selanjutnya Pemerintah harus serius untuk mengatasi masalah ini, sebab seperti dapat kita lihat secara kasat mata, lereng hutan register 30 sudah menjadi ladang sayuran,” katanya, Selasa (10/04/2018).(RH).
Komentar