GR (PESAWARAN) – Rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 yang digelar di Aula gedung DPRD Pesawaran Dihadiri langsung Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kamis (25/10/2018).
Dalam sambutanya Dendi mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, bahwa dalam rangka penyusunan APBD perlu disusun KUA PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.
“Badan Anggaran Legislatif yang telah berupaya bekerja maksimal membahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2019 sehingga Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2019 ini dapat disepakati dan ditandatangani, ” jelas Bupati.
Ditambahkan Bupati, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019, Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Pembiayaan Daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran APBD Tahun Anggaran 2019.
“Dengan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2019, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara per urusan dan Organisasi Perangkat Daerah, Plafon Anggaran Sementara Program dan Kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung dan Rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah tahun 2019,” kata Dendi.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, Dendi berharap seluruh OPD agar dapat segera menyusun RKA dengan berpedoman kepada nota kesepakatan yang telah dirumuskan, sehingga Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, program dan kegiatan yang telah dirancang dalam KUA PPAS dapat terwujud dengan baik sesuai harapan kita bersama sehingga hasilnya pun dapat segera dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk berbagai bidang pembangunan. (her)










Komentar