GR (BANDAR LAMPUNG) – Melalui rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan calon Gubernur Lampung Arinal-Nunik nomor urut 3 sebagai Pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur Lampung
terpilih, di Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
terpilih, di Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut tiga tersebut, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Provinsi Lampung, yang berlangsung di Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018).
Ketua KPU provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dalam pilgub yang digelar pada 27 juni 2018, dimenangkan oleh paslon Arinal-Nunik dengan perolehan suara sah 1,548 juta atau sekitar 37,78 persen.
Arinal-Nunik nomor urut 3 memenangkan Pilgub Lampung dengan raihan suara 1.548.506 atau 37,78% dari 4.179.405 surat suara. Pasangan nomor 1, Ridho-Bachtiar memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%. Sementara pasangan nomor 2, Herman HN-Sutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73%, dan pasangan nomor 4, Mustafa-Jajuli memperoleh 454.452 suara atau 11,04%.
“Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih berdasarkan berita acara No.392/PL.3/1/BA/03/Prov/VIII /2018 dan berdasarkan SK KPU nomor 427/H.K03.1.Kpt/18/Prov/VIII/ 2018” jelas Ketua KPU Lampung.
Lebih lanjut Nanang menambahkan, Sebelumnya KPU Lampung tepatnya Jumat, 10 Agustus 2018 lalu, menerima salinan putusan dari MK, sehingga KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 terpilih.
Hasil penetapan KPU Lampung melalaui rapat plreno terbuka penetapan paslon gubernur dan wagub terpilih pada Pilgub Lampung tahun 2018 Arinal Djunaidi sebagai Gubernur dan Chusnunia Chalim sebagai wakilnya, Selanjutnya ketua KPU provinsi Lampung Nanang Trenggono menyerahkan SK kepada Paslon Gubernur Arinal Junaidi yang didampingi oleh Wakilnya.
Acara penetapan ini dihadiri juga oleh Forkopimda Provinsi Lampung, KPU, Bawaslu Provinsi Lampung, tokoh masyarakat, juga partai pengusung (dri).
Komentar