GR (Pringsewu) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan sosialisasi PKPU, Senin (10/9/2018) di Aula KPUD Kabupaten Pringsewu.
Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo dalam sambutannya mengatakan agar masing-masing pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan-aturan Kampanye sesuai PKPU 28 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilhan Umum, sehingga kedepan saaat pelaksanaa Kampanye yang tinggal beberapa hari lagi bisa berjalan aman dan damai sesuai yang kita harapkan bersama.
Selain sosialisasi PKPU tentang Kampanye, juga dilaksanakan Rapat Pencermatan DPT berkaitan adanya data Ganda yang di rekomendasikan oleh salah satu Parpol Peserta Pemilu.
Menurut Komisioner KPU Devisi Pemutakhiran Data Hi. Sofyan, dalam rangka Pencermatan DPT KPU memiliki waktu 10 hari untuk melakukan pencermatan yaitu terhitung sejak tanggal 06-15 september 2018, pencermatan dimaksud dilakukan bersama oleh KPU mulai tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Pekon/Kelurahan, Bawaslu dan Partai Politik Peserta Pemilu.
Proses pencermatan dilakukan dengan cara melakukan verifikasi faktual data ganda secara langsung untuk memastikan kebenaran kegandaan data terebut. Setelah dilakukan pencermatan apabila ditemukan data ganda dan atau data TMS lainya maka akan dilakukan Penghapusan bersama oleh KPU,Bawaslu dan Parpol yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara bersama.
“ mudah-mudahan kedepan kita memiliki DPT yang benar-benar valid sehingga menghasilkan hasil Pemilu yang berkualitas” ujar komisioner KPU Hi. Sofyan.
Hadir pada acara tersebut Komisioner KPU Pringsewu, Kabag Ops Polres Tanhgamus Pasi Ops Kodim Tanggamus, Kepala kesbangpol dan Kasat Pol PP Kab. Pringsewu Komisioner Bawaslu, Partai politik dan juga PPK se Kecamatan Pringsewu. (Yudi)
Komentar