GR ( Labuan Bajo) – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 9 Desember 2020 mendatang, KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tatacara pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Senin ( 31/8/2020).
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 akan berlangsung selama tiga hari yakni dimulai pada Jumat, 4 September 2020 sampai dengan Minggu, 6 September 2020 dengan detail jadwal sebagai berikut
• Jumat, 4 September 2020 : Pkl. 08.00 s/d 16.00 Wita
• Sabtu, 5 September 2020 : Pkl. 08.00 s/d 16.00 Wita
• Minggu, 6 September 2020 : Pkl. 08.00 s/d 24.00 Wita
Dalam tahapan pendaftaran ini, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati selain harus mendaftarkan bakal pasangan calon sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan juga diharuskan agar dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terpenuhi.
Demi memastikan tahapan, program dan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon berjalan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan berdasarkan peratruran perundang-undangan yang berlaku, yakni UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya termasuk PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, PKPU 5 Tahun 2020 tentang program, jadwal dan tahapan pemilihan 2020, PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 dalam kondisi bencana nonalam covid19, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Juknis Pencalonan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menginisiasi pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tatacara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Pemilihan Tahun 2020.
Dapat Rapat Koordinasi ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat selain menghadirkan Peserta Pemilu yakni Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, juga menghadirkan para pihak yang lain yakni Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, Pihak Keamanan (TNI/POLRI), Tokoh masyarakat, LSM dan Media Massa.
Tujuan menghadirkan para pihak dalam rapat koordinasi ini selain adalah sebagai berikut:
1. Dalam tahapan pencalonan, khususnya pada tahapan verifikasi berkas syarat calon bakal calon bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan koordinasi dan verifikasi kepada instansi-instansi terkait/berwenang terkait berkas-berkas persyaratan bakal pasangan calon, karenanya, Rapat Koordinasi ini digelar sebagai media bagi KPU Kabupaten Manggarai Barat memberikan informasi-informasi awal perihal itu.
2. Tujuan yang lebih luas adalah agar Para Pihak dengan kapasitas, latar, cara dan sumber dayanya masing-masing dapat secara bersama-sama Lembaga Penyelenggara Pemilihan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.( Rls )
Sumber :
Krispianus Bheda Somerpes
(Ketua Divisi Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)









Komentar