GERBANG REPUBLIK.COM (LAMPUNG TIMUR) — Setelah lebih dari 2 tahun hidup dalam pasungan penyandang Disabilitas Mental ( Sakit Jiwa) yang Bernama EKo (25) warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana,Lampung Timur Akhirnya di Evakuasi untuk di Rehabilitasi/obati Oleh Kementrian Sosial RI melalui
Kasub direktorat jenderal Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental M.SABIR.Ssos. Msi, Senin (09/04/18).
Tim Evakuasi Korban Pasung dari Kementrian Sosial RI dan Panti Sosial Bina Laras(PSBL)”DHARMA GUNA” Bengkulu di Dampingi dari Dinas Sosial Provinsi,Dinsos LamTim,dokter,Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Provinsi,Tksk dan sayap sayap Kemensos dan lain lain melakukan Evakuasi secara langsung di kediaman Keluarga Sumar orang tua dari penyandang Disabilitas Mental.
Terkait masalah Pemasungan Pak Tuban Ayah dari Eko menjelaskan bahwa kejadiannya beberapa tahun yang lalu Eko merupakan Anak yang Baik dan Cerdas namun ketika Dia(Eko) memasuki SMA minta di belikan Motor yang Harganya sekutar 30 juta Rupiah.
Karna pak Tuban yang bekerja serabutan tak mampu untuk membelikan Sepeda motor seperti di minta Eko,mulai dari Situlah Eko sering melamun dan tiba tiba di mengamuk sejadi jadinya dengan merusak apa saja yang di lihatnya bahkan Orang Tuanya saja pernah di lukai di bagian Kepala.
“Untuk menjaga lingkungan dan keluarga Saya Sendiri dengan Sangat Terpaksa Kami Pasung di gubuk belakang Rumah Kami”ujarnya Sedih.
Terpisah kasub Kemensos RI M. Sawir di dampingi Wibowo dari Panti Sosial Bina Laras Provinsi Bengkulu Mengatakan” Terkait Orang dengan gangguan Jiwa,”Apakah Kita membiarkan mereka di Rantai,di kurung,di pasung dan lain sebagainya,kalo ini yang terjadi maka Negara dan masyarakat sudah melanggar HAM di situ karna penyandang Disabilitas Mental tidak bisa apa – apa.
Di dalam Undang Undang no 8 th 2016 ada 150 pasal dan ada 33 yang berkaitan dengan gangguan jiwa dan sala Satunya masyarakat harus Hadir di situ”ujarnya bersemangat.
“Di Indonesia sendiri data yang kami punya ada 57.000 penyandang Disabilitas Mental yang di Pasung”ujar Wibowo menambahkan.(KEMAS)
Komentar