Oleh : Fransiskus X. Gian Tue Mali, M.Si
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam rangka menyederhanakan regulasi. Terutama regulasi yang dianggap menjadi penghambat percepatan pembangunan ekonomi dan kemudahan berusaha (Ease Doing of Business).
Berkaca pada peringkat Indonesia dalam survey Bank Dunia terkait Ease Doing of Business adalah peringkat 73 dengan skor 67,96. Dalam laporan berjudul Doing Business 2020 yang dikeluarkan pada Oktober 2019 lalu, menyebutkan bahwa masalah ketenagakerjaan menjadi penyebab utama oleh karena adanya regulasi yang rigid tentang pengangkatan tenaga kerja dan upah minimum tenaga kerja yang merugikan pengusaha.
Sementara dari hitungan 10 aspek utama Bank Dunia dalam laporan tersebut, terdapat aspek dengan penilaian terendah yaitu penegakan kontrak, pendaftaran properti, dan izin konstruksi. Indikatornya antara lain lamanya waktu penyelesaian perselisihan komersial, tingginya biaya penegakkan kontrak, lamanya waktu dan tingginya biaya pendaftaran properti, serta lamanya waktu mengurus perizinan berusaha.
Laporan Bank Dunia tersebut serta lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia turut mempengaruhi lahirnya RUU Cipta Kerja ini. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2020 hanya sebesar 2,97 %, lebih rendah dibandingkan triwulan terakhir 2019 yang mencapai angka 4,97%, atau lebih rendah dibandingkan triwulan I 2019 yang mencapai angka 5,07%.
Meski pertumbuhan ekonomi hanya menghitung besaran PDB tahunan atau pendapatan negara pada waktu tertentu, dengan melihat masalah kontekstual pada ekspor-impor dan investasi saja, namun ada masalah menahun yang menjadi penghambat abadi seperti yang dihitung oleh Bank Dunia diatas.
Oleh karena itu pemerintah dalam upayanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi secara menyeluruh berupaya merangkumnya dalam 1 regulasi besar yang disebut RUU Cipta Kerja ini. RUU ini merevisi setidaknya 79 UU, sehingga disebut sebagai omnibus law. Karena merangkum 79 regulasi dalam 1 regulasi besar.
Salah satu yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini adalah mengenai penataan ruang dan wilayah sebagai upaya penyederhanaan dasar perizinan berusaha. Penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan penataan pusat kegiatan ekonomi saja, namun juga berkaitan dengan upaya pembangunan berkelanjutan yang mengkaji ketersediaan sumber-sumber kehidupan manusia seperti tanah untuk pemukiman, lahan pertanian, sumber air, kandungan isi bumi, maupun hutan. Pemaknaan ruang dan wilayah selalu dijelaskan secara vertikal dan horizontal, antara yang ada di atas dan dibawah permukaan bumi.
Selama itu mampu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Masalah yang timbul akibat kesalahan penataan ruang dan wilayah berupa pembangunan segala unsur pendukung kehidupan manusia telah menyebabkan bencana, seperti longsor, banjir, berkurangnya luas hutan dan lahan pertanian, pemukiman padat penduduk yang menimbulkan masalah kesehatan, hingga sedimentasi dan ROB. Sehingga menjadi penghambat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Singkatnya, menurun dan meningkatnya pertumbuhan atau pembangunan ekonomi nasional atau daerah besar dipengaruhi oleh keberlanjutan kegiatan ekonomi itu sendiri, dukungan sistem dan kehidupan sosial, serta ketersediaan dan keberlanjutan lingkungan (alam). Oleh karena itu penataan ruang dan wilayah (RTRW) sangat besar pengaruhnya terutama dalam kaitannya dengan penempatan pusat ekonomi yang ideal, pemukiman, sarana prasarana atau infrastruktur pendukung keduanya, hingga Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial apa saja yang dibutuhkan.
Pasca reformasi 1998 dengan diterapkannya otonomi daerah, daerah diberi wewenang melalui pemisahan dan pembagian kekuasaan atau wewenang untuk mengurus daerahnya sendiri dengan harapan mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat daerah. Baik dalam bidang politik, akses terhadap pelayanan publik, dan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi. Dampaknya adalah pemanfaatan ruang dan wilayah dalam perencanaan pembangunan daerah tidak dapat terhindarkan, pertumbuhan pemukiman, serta upaya mengejar keberhasilan pembangunan dengan pemanfaatan ruang dan wilayah secara vertikal dan horizontal. Wewenang itu dilegitimasi salah satunya melalui kelahiran Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), dengan keharusan daerah untuk membuat Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) daerah dan disahkan dalam Perda (berdasarkan UUPR tahun 2007).
UUPR Tahun 2007 ini memperkuat UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal kewenangan perencanaan, pembangunan dan pengelolaan perkotaan, terutama yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah (pemda) antara lain: (a) Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang; (b) Penyediaan sarana dan prasarana umum dan penyelenggaraan pelayanan dasar; (c) Fasilitasi pengembangan ekonomi, (c) Pengendalian lingkungan hidup; dan (e) Penanggulangan masalah sosial dan ketenteraman masyarakat.
RUANG DAN WILAYAH DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Posisi ruang dan wilayah dalam perencanaan pembangunan daerah sangat vital. Pasal 1 ayat 1 UUPR Tahun 2007 disebutkan pengertian ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Definisi lain yang lebih luas menyebutkan ruang sebagai tempat untuk suatu benda, kegiatan atau apabila kosong bisa diisi dengan suatu benda/tempat. Sementara wilayah menurut Glasson dalam Ridwan dan Nasar Baso, ada 2 cara pandang untuk mendefenisikannya yaitu secara subjektif maupun objektif. Cara pandang subjektif wilayah yaitu alat untuk mengidentifikasikan suatu lokasi yang didasarkan atas kriteria tertentu atau tujuan tertentu.
Pandangan objektif melihat wilayah dilihat berdasarkan ciri-ciri/gejala alam di setiap wilayah. Untuk kepentingan studi perencanaan pembangunan pandangan subjektif lebih relevan dipakai. Ruang dan wilayah akan dibagi dan dikelompokkan kedalam satu kesatuan berdasarkan kriteria pembangunan yang telah ditentukan. Terdapat wilayah dalam ruang di daerah yang akan difokuskan pada aspek pertanian, peternakan, perdagangan, industri, pemerintahan, pemukiman, hingga pendidikan sekalipun.
Jadi, sasaran utama dalam perencanaan pembangunan daerah berdasarkan ruang dan wilayah adalah menyusun strategi, kebijakan atau program yang memperhatikan dan memanfaatkan potensi dan keuntungan wilayah itu sendiri dan daerah lain. Karakteristiknya adalah terkandung unsur ruang dan lokasi secara terintegrasi, disusun sesuai dengan kondisi, potensi, dan permasalahan daerah setempat, terpadu antar sektoral dan wilayah, memperhatikan aspek daya dukung lahan dan lingkungan hidup serta menonjolkan peran pemda dalam mendorong proses pembangunan di daerahnya masing-masing. Singkatnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi pedoman bagi pemda untuk menyusun program dan kebijakan pembangunan daerahnya.
RTRW tidak hanya unsur materil saja (lahan) dengan batas-batasnya, topografi, kandungan mineral dan sebagainya. Wilayah secara absolut didasarkan pada kondisi fisik, sementara secara relatif, wilayah didasarkan pada fungsi sosial ekonomi dari ruang tersebut. Pemahaman akan kondisi struktur sosial, budaya, ekonomi, karakteristik sumber daya manusia, hingga pola interaksi sosialnya menjadi satu bagian tak terpisahkan di dalamnya.
Oleh karena itu, butuh pemahaman yang mendalam dan menjadi tugas Pemerintah Daerah yang dianggap paling dekat dan paling memahami wilayah kerja yang menjadi objek pembangunannya. Mengingat perencanaan wilayah menyangkut dengan daerah tertentu, maka Pemda harus memiliki peran yang lebih besar. Ini merupakan tugas yang dibebani oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena menyangkut pembangunan di daerahnya masing-masing sebagai pengejawantahan otonomi daerah, namun tetap terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional. Selain itu, formulasi pembangunan pun disesuaikan dengan postur anggaran daerah itu sendiri.
Sehingga masyarakat berperan penting dalam penyusunan dan implementasi rencana pembangunan daerah berdasarkan ruang dan wilayah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. Selain rencana pembangunan sektoral yang menjadi objek perencanaan pembangunan di daerah.
Hal ini dikarenakan objek terdampak atau subjek pembangunan yang menjadi sasaran adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat dalam pengertian disini baik secara perseorangan, organisasi kemasyarakatan, maupun pelaku usaha. Jika secara umum proses RTRW adalah persiapan penyusunan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, perumusan konsep RTRW, Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) RTRW, Penetapan RTRW, dan implementasi maka masyarakat diikutsertakan sejak awal. Mulai dari sosialisasi RTRW baik melalui media massa, tatap muka, atau memanfaatkan hirarki birokrasi dari pemda, kecamatan, kelurahan, desa, hingga ke tingkat rukun warga dan rukun tetangga.
Pada tahap pengumpulan data, masyarakat menjadi salah satu narasumber terpenting. Perumusan konsep dan raperda terkait RTRW, dapat menyertakan masyarakat dalam workshop, seminar, dan focus group discussion sebagai bentuk konsultasi publik. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya baik itu dukungan, rekomendasi, maupun kritikan atau penolakan. Sehingga pada akhirnya ketika implementasinya masyarakat terintegrasi secara penuh mendukung dan menjalankan RTRW daerah.










Komentar