GR (Lampung Utara) – Tertangkapnya tersangka mantan Camat Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara dan Sopirnya, pada 4 september 2018 silam karena penyalahguna narkotika, saat ini diketahui sudah masuk tahap dua dan telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat, 19 Februari 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Hafiezd didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Sukma Frando, menjelaskan, hari ini berkas perkara sudah dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan, “setelah ini baru kita akan proses Untuk di persidangan.” jelas Kasi Intel, Hafizd.
Dilanjut dia, setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tersangka langsung dititipkan Ke Rumah Tahanan Kotabumi Lampung Utara. Dan untuk tersangka, lanjutnya dikenakan pasal tentang narkotika.
“saat ini tersangka sudah kita titipan di Rutan setempat dan Dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika paling lama 12 tahunan singkat 4 tahun. 127 penyalah guna narkotika.” ucapnya.
Dari berkas pihak Kepolisian1barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pirek (kaca), 1 buah bong, 1 buah centong, ezilgan, ganja 1 Lintang sisa pakai dan 1 buah pil esilgan.
Diketahui penangkapan tersangka Najamudin terjadi pada Selasa 9 september 2018 silam, Najamudin ditahan bersama seorang sopirnya Abdul Rohani warga kotabumi. (Ayi/atan)










Komentar