GR ( WAY KANAN) – Upaya penjemputan paksa akhirnya dilakukan Kejaksaan Negeri Waykanan kepada Kepala Kampung Argomulyo Kecamatan Banjir berinisial Su (48) dengan menyertakan anggota Polres Kabupaten setempat .
Menurut keterangan Achmad Rendra Pratama, SH.MH. Kepala Seksi
(Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan setempat. “Yang bersangkutan telah beberapa kali kita panggil secara patut dan layak, tetapi yang tidak mengindahkan,” sehingga pada hari Sabtu (14/03/2020) kemarin, pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan menggandeng Anggota Polrest Way Kanan mendatangi rumah dan langsung dijemput paksa.
Kepala Kampung yang diduga menyimpangkan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2017 hingga 2018 lalu .
” Atas dugaan penyimpangan Bansos Renstra, Selanjutnya kami masih mendalami bagaimana perkembangan nya, kini yang bersangkutan telah kita titipkan di Lapas Kelas II B Way Kanan,” ujar Kasi Pidsus, Rabu (18/3/2020).
(Is)










Komentar