GR ( Pringsewu) – Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Lampung atas terungkapnya kasus incest (hubungan sedarah) ahirnya mengundang perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Menurut Kak Seto yang bertandang ke Pemkab Pringsewu, Kamis, 28 Febuari kemarin, pihaknya siap memfasilitasi apabila Ag ingin di bawa kerumah perlindungan sosial anak (RPSA) ke Jakata.
“Kalau memang memerlukan rumah perlindungan khusus kami arahkan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang ada di Jakarta dari kementerian sosial Republik Indonesia, disana nanti banyak ditemui pakar psikiater psikologis tinggal kami menunggy persetujuan Bupati Pringsewu saja, ” tambahnya.
Masi menurut kak Seto, kasus yang membuat heboh sangat diperlukan kepedulian dari semua pihak, hal ini jangan sampai terjadi lagi ibarat fenomena gunung es karena biasanya keluarga menutupi kasus seperti ini, korban perlu mendapat kan treatment psikologis yang profesional dan mungkin bila tempatnya dan lokasi nya menimbulkan pengalaman pengalaman troumatis memang sebaiknya dipindahkan ditempat yang nyaman sesuai pilihan dari korban.
Lebih Lanjut yang menjadi pemicu kasus ini adalah niat jahat pelakunya karena adanya kesempatan di saat keluarga tidak mengetahui dia satu-satunya putri di rumah dengan tiga laki-laki yang memungkinkan tindak kekerasan tersebut. tadi juga saya bertemu dengan pelaku yang masih berumur 15 tahun dia mengaku sekolah SD juga tidak selesai dia hanya bekerja kuli pasir Dia terpengaruh oleh hand phone
kak Seto juga mengharapkan
Melihat dari kejadian ini lebih menga aktifkan lagi pertemuan pertemuan antar warga yang mana diberitahukan adanya undang-undang perlindungan anak, bahwa orang tua diposisikan digarda paling depan untuk melindungi anak, bukan melakukan kekerasan, termasuk kekerasan sexsual karena sanksi pidanyanya itu ditambah lagi sepertiganya, kalau yang melakukan adalah lingkungan keluarga sendiri karena keluarga untuk melindungi bukan justru menjerumuskan anak pada penderitaan. Kemudian tambahnya “bahwa siapapun yang mengetahui ada kekerasan diamsaja tidak berusaha menolong atau minimal melapor itu sanksi pidanyan 5 tahun penjara karena itu amanat undang undang perlindungan anak”tukasnya.(her)










Komentar