GR (PESAWARAN) – Sejumlah Dana Desa di Kabupaten Pesawaran di bulan Febuari 2021 ini sudah bisa dicairkan, hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( PMD) Zuriadi, Senin ( 21/2/2021).
” Pada prinsipnya anggaran Dana Desa sudah bisa dicairkan, dengan catatan sudah memenuhi syarat aturan administrasi yang harus dipenuhi, ” Jelas Kadis Zuriadi.
Lebih lanjut masih ujar Kadis PMD, sekarang baru desa-desa di Kecamatan Negeri Katon, Way kKhilau dan Kecamatan Teluk Pandan saja, yang sudah memenuhi syarat pencairan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya menyerahkan laporan APBDes 2020, laporan rincian penggunaan DD, serta rincian daftar para penerima BLT tahun 2020. Selain itu Desa juga harus melaporkan perencanaan penggunaan Dana Desa dan rincian penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahun 2021.
Zuriadi menjelaskan, terkait syarat yang harus dipenuhi bagi desa untuk dapat mencairkan DD nya,antara lain telah menyerahkan laporan APB Desa, laporan rincian penggunaan DD dan rincian daftar para penerima BLT tahun 2020 dan Peraturan Kepala Desa tentang rencana penggunaan DD, serta rincian daftar para penerima BLT tahun 2021.
“Jadi, kalo ke tiga syarat itu sudah terpenuhi oleh desa, dipastikan desa tersebut sudah dapat mencairkan DD untuk tahun 2021 ini,” tambahnya.
Sedang terkait waktu dan besaran nilai yang akan diterima desa dalam setiap pencairan DD, kata Zuriadi, Pencairannya akan dilaksanakan di Bank Lampung dalam 3 termin, dimana pada pencairan awal desa akan menerima nominal sebesar 40 persen, lalu di pencairan ke dua 40 persen lagi dan terakhir sisanya 20 persen.
“Berbeda kalau desa itu sudah berstatus sebagai desa mandiri, pencairannya hanya dilaksanakann dengan 2 termin saja, yakni pertama 60 persen, terakhir 40 persen,” jelasnya.
” Ada 6 desa berstatus desa mandiri di Pesawaran, salah satu contoh seperti Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Desa Way Ratay dan Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratay,” tukas Zuriadi,(Aris)






Komentar