JPK Minta Kejari Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos Lampung Timur

GERBANGREPUBLIK.COM (Lampung Timur) -Jaringan Pemberantasan Korupsi ( JPK ) Kordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur meminta Kejaksaan Negeri Sukadana untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengusut tuntas, adanya dugaan manipulasi Anggaran Bantuan Sosial ( Bansos ) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp.11,645 milyar, yang diperuntukkan kepada ORMAS, OKP, ORNOP, LSM dan Beberapa Lembaga lain di Kabupaten Larnpung Timur.(04/01/19).

Menurut JPK LamTim hal tersebut mengarah kepada adanya dugaan aksi Kolusi, Korupsi, danNepotisme ( KKN ), unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan,penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalarn jabatan.

Jaringan Pemberantasan Korupsi ( JPK ) Korda Lamtim sudah melakukan komunikasi dan
klarifikasi kepada beberapa Organisasi yang disebutkan menerima Dana Bansos tersebut seperti Forum Komunikasi Perkumpulan Petani Pengguna Air ( FK-P3A ) Rp.300 juta LSM Kampud
Rp.15 juta LSM KPK Rp.15 juta dan LSM Topan RI sebesar Rp 10 juta namun yang bersangkutan menolak dan membantah keras bahwa tidak pernah merasa menerima atau mendapatkan Aliran Dana tersebut.

“patut kami menduga telah terjadi kebocoran anggaran dengan cara memanipulasi dan mengatasnamakan Lembaga penerima Bantuan tersebut, tetapi dana bantuan itu tidak sampai kepada pihak-pihak yang seharusnya atau berhak menerimanya” ujar Sidik Ali Selaku ketua JPK Korwil Lampung Timur.

JPK Menengarai ada pihak-pihak yang bermain dengan dana ini. Kejaksaan Negeri Sukadana harus cepat memeriksa pihak yang terkait dengan Dana Bansos Pemkab Lamtim, sesegera mungkin, dan JPK akan mengawal masalah ini sampai Tuntas. tidak bisa main-main, ini menyangkut Anggaran Daerah serta rasa keadilan serta hak-hak yang Seharusnya diterima, tidak boleh dihilangkan atau dimanipulasi, Apalagi dengan cara culas dan
tidak terpuji demi mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang
banyak.”jelasnya.

“Kejaksaan harus Pro Aktif menyangkut masalah ini dan JPK yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Sukadana mampu menyimpulkan benang merah kasus ini, kalau perlu kami akan buatkan Laporan resmi sehingga menjadi delik aduan agar supaya hukum tetap berjalan di relnya ( Rule of Law ) tidak adayangkebal hukum dinegara ini dan semua sama dihadapan
Hukum ( Before the Law ).”

“Ini harus cepat dituntaskan kami menganggap Urgent dan Mendesak menyangkut kepentingan
Khalayak dan ini dapat menjadi pintu masuk terhadap indikasi penyimpangan – penyimpangan lain, dan hal positif lainnya agar memberikan efek jera bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tidak bennain-main dengan Anggaran yang notabene Uang Rakyat yang diperuntukan untuk Pembangunan”, pungkasnya.(tim)

Komentar