GR ( Lampung Selatan) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengklaim penempatan dana anggaran dan belanja daerah (APBD) dalam bentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Lampung telah sesuai ketentuan.
Dimana dana yang akan di depositokan itu pun ditempatkan di Bank Lampung akan diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klaim ini terkait dengan penambahan dana yang terkait dengan dana simpanan dana Pemkab Lampung Selatan dalam jumlah besar di Bank Lampung dengan bunga yang sangat tinggi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Intji Indriati mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank Lampung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebaliknya kata Intji, KPK melakukan pemantauan dan evaluasi rutin ke BUMD (PT Bank Lampung) yang mana Pemerintah Daerah melakukan penempatan dana di BPD dalam bentuk deposito salah melalui program Pusat Pemantauan Pencegahan (MVP) .
“Aliran uang masuk dalam perbankan diatur jelas harus terencana dan tertuang dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) . Bahkan, terkait hal-hal yang bersifat pribadi, KPK secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi ke bank-bank daerah melalui program MVP , ”kata dia dalam penjelasan yang diterbitkannya.
Intji menjelaskan, APBD Kabupaten Lampung Selatan saat ini, khusus bidang fisik, tidak terserap secara optimal. Imbasnya, dana yang belum terpakai di kas daerah cukup tinggi.
Terkait, hal itu memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan uang ke dalam deposito dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut Intji menjelaskan, mengenai penempatan agensi yang tidak maksimal, hal itu menurutnya tidak terkait dengan penempatan deposito di Bank Lampung.
“Karena itu ( deposito ) berlaku Automatic Roll Over (ARO) yaitu dapat diperpanjang secara otomatis dan LIQUID di mana deposito dapat dicairkan kapan saja tanpa melibatkan pinalti atas dana yang diperlukan dalam pembiayaan keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik,” terangnya .
Intji membeberkan, dana Pemkab Lampung Selatan di Bank Lampung sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp.453.417.549.091,00.
Rinciannya, penempatan dalam bentuk giro sebesar Rp203.417.549.091,00. Kemudian penempatan deposito hanya di Bank Lampung sebesar Rp250.000.000.000,00 terdiri dari deposito Rp70.000.000.000,00 dengan bunga 8%, deposito Rp80.000.000.000 dengan bunga 8%, dan deposito Rp100.000.000.000,00 dengan bunga 8%.
“Penempatan simpanan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah membawa simpanan dari tahun 2018 sebesar Rp70.000.000.000,00 dan Rp80.000.000.000,00. Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum memiliki aturan yang mengharuskan pemerintah daerah dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah, ”ungkapnya.
Sebelumnya, bawa deposito dari tahun 2018 telah mendapatkan beberapa penawaran dari BUMN seperti PT BRI Persero, Tbk dan PT Bank Mandiri Persero. Dimana dalam penawaran itu, bunga deposito yang diberikan ke Pemerintah Daerah di atas 7,5% per tahun.
Sementara, penawaran deposito yang diberikan Bank Lampung diberikan bunga spesial yang didapat 7,5% per tahun. Dimana hingga tahun 2019 hingga saat ini, bunga yang diberikan kepada PT BPD Lampung yaitu 8% per tahun.
“Pada tahun 2019 bunga deposito telah diperoleh oleh Pemerintah Daerah hingga tanggal 21 November 2019 sebesar Rp16.302.876.712,37. Dimana Pendapatan dari bunga deposito termasuk dalam akun yang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, ”tegasnya.
Sementara itu, penempatan uang tunai dalam penempatan dalam kerangka optimalisasi PAD pengaturan dalam berbagai ketentuan dan peraturan-undangan, yaitu:
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 328 Ayat (1) dan Ayat (2).
PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PAsal 116 dan Pasal 117 Ayat (1).
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2).
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan-Perubahannya, yaitu Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (2). ( ris)










Komentar