HUT Adhiyaksa Ke 60, Kejari Pringsewu Musnahkan barang Bukti

 

GR (Pringsewu) – dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru E. Siregar, S.H., M.H. beserta seluruh Kasi dan Kasubag serta jaksa dan pegawai Kejari didampingi anggota polres Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu memusnahkan barang bukti narkoba dan kasus pencabulan
Yang terjadi di kabupaten Pringsewu.

Dari hasil pantauan barang bukti yang dilakukan pemusnahan yakni sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir, dan barang bukti lain seperti kasur, pakaian dalam, aquarium, meja,kursi, alat timbang, hp. Barang bukti dan barang rampasan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan air oleh Kajari Pringsewu bersama para Kasi dan Kasubag serta dari Polres Pringsewu dan disaksikan oleh rekan rekan media dan masyarakat.

“Ya kita lakukan pemusnahan barang bukti, hasil tindak pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan, dan pemusnahannya seperti kita lihat tadi dengan cara dibakar dan diblender dengan air,” ucap Kajari, saat diwawancarai di Halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (22/7).

Dijelaskan dia, selain kegiatan pemusnahan barang bukti, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan upacara secara virtual bersama Jaksa Agung dan jajaraannya, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dilanjutkan dengan acara syukuran dengan pemotongan kue dan tumpeng yang diberikan kepada pegawai termuda dan tertua.
“Kita juga selain melaksanakan kegiatan pemusnahan, tadi juga dilaksanakan upacara virtual dengan Kejagung, Kejati dan Kejari seluruh Indonesia,” ucap dia.

Amru E. Siregar juga menyampaikan, beberapa capaian yang sudah dilaksanakan dan yang sedang dalam proses diantaranya, pembinaan terdapat penyetoran penerimaan negeri bukan pajak dengan jumlah total yang telah disetor ke kas negara periode Januari s/d Juni 2020 Rp. 104.116.000, dan tunggakan sebanyak 287 perkara dengan total denda Rp. 30.486.000, dan penyerapan anggaran pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mencapai 48,82%.

“Selain itu, kata dia, kita juga ada kegiatan Jaksa menyapa dimana Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Gadingrejo,, lalu penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa di Pekon Waykunyir, dan itu merupakan upaya Kejaksaan dalam mengedukasi masyarakat, baik dari tingkat sekolah maupun desa, agar lebih memahami hukum,” jelas dia.

Kemudian, kata dia, juga eksekusi perkara, seperti tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang diatur diluar KUHP dengan total SPDP 138 SPDP, 149 Tahap I, 136 Tahap II, 82.

Dilanjutkan dia, bidang tindak Pidana Khusus terdapat 1 Penyelidikan dan 1 penyidikan, diantaranya, penyelidikan yang kasus permasalahan dana hibah KONI Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 dan 2018, dengan temuan sejumlah Rp. 80.445.047, dan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Dana Kementerian Kesehatan, dengan hasil kerugian keuangan Negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) kab. Pringsewu TA. 2012 kurang lebih sebesar Rp 717.000.000.

“Kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), belum dapat dilakukan dikarenakan sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap Penyidikan/Penuntutan karena pandemic covid 19,” jelas dia.

Kemudian, terkait Perdata dan TUN terdapat 3 pendampingan hukum atau legal assistance, 5 MoU, 1 bantuan hukum penagihan BPJS Kesehatan dengan rincian yaitu 3 Badan Usaha melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp. 13.061.598,-, 7 badan usaha patuh dan meregistrsikan pegawainya ke BPJS Kesehatan, 3 pekon melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp. 46.862.384, dan 2 pekon patuh dan pegawainya ke BPJS Kesehatan.

” Kita berharap apa yang sudah dicapai dapat dapat ditingkatkan dan kejaksaan dan memberi edukasi kepada masyarakat terutama dibidang hukum untuk menekan tidak pidana yang terjadi di Pringsewu khususnya,” tambahnya (Sobby)

Komentar