GR (Tanggamus) — Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Tanggamus didampingi Pendamping Program Keluarga Harapsn (PKH) Kecamatan Kota Agung, salurkan 712 kartu Anjungan Tunai Mandiri Kartu Keluarga Sejahtera (ATM KKS) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kecamatan Kota Agung.
Menurut pendamping PKH Kota Agung Fauzan, pembagian ATM KKS untuk 712 KPM Kecamatan Kota Agung tersebut, hanya dilaksanakan Satu (1) hari, yakni Jumat (16/3) di Gedung Fasilitas Umum Islamik Center Kota Agung.
Dalam pelaksanaan penyaluran ATM KKS Dinsos Kabupaten Tanggamus bekerjasama dengan pihak BANK Mandiri Cabang Gisting, yang berlangsung dengan tertib dan lancar.
“Kita melibatkan Bank Mandiri, karena penyaluran dana PKH untuk Tanggamus bekerjasama dengan Bank Mandiri Gisting. Jadi buku tabungan dan juga KKS yang berbentuk kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Mandiri, ” kata Fauzan, Sabtu (17/03/2018).
Fauzan menerangkan, adapun mekanisme pengambilan dana oleh KPM bisa dilakukan di ATM bersama ataupun langsung ke Bank Mandiri Cabang Gisting, yang berlokasi di Gisting.
Namun untuk pertama kali mengaktifkan kartu ATM KKS haruslah dilakukan di Bank Mandiri Cabang Gisting, untuk selanjutnya KPM bisa mengambil dana PKH yang cair pertri wulan tersebut ke unit ATM bersama.
“Untuk mengaktifasi kartu ATM KKS pertama kali, para warga sebagai KPM haruslah ke Gisting, yakni ke Kantor Bank Mandiri. Setelah kartu aktif dan jika sudah ada dana maka akan tercetak di buku tabungan, untuk selanjutnya bisa langsung dicairkan di Bank Mandiri Gisting, ataupun di ATM bersama, tapi mohon diingat tentunya dana yang diterima KPM tidak pas banget dengan dana yang tertera dibuku tabungan, karena ada proses bea administrasi bank, ” terangnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jaminan dan Bantuan Sosial (Jambansos) Ismail. M M mendampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tanggamus Drs.Rustam, MM mengatakan, besaran dana bantuan PKH sebesar Rp2 juta, dana tersebut untuk KPM yang mempunyai komponen yang lanjut usia yakni berumur diatas 60 tahun dan komponen kekuarga yang cacat atau penyandang Disabilitas.
Kemudian besaran dana Rp1890. 000 untuk KPM yang tidak memiliki anggota keluarga yang telah lanjut usia atau penyandang Disabilitas.
“Sebelumnya dana yang diterima peserta PKH berbeda-beda tergantung komponen, Nah mulai tahun 2017 dan tahun 2018 ini, dana bantuan PKH disamakan sebesar Rp 1.890.000 pertahun dan Rp2 juta bagi KPM yang mempunyai lansia atau penyandang disabilitas,” katanya.
Ismail menambahkan, untuk pencairan dana PKH di laksanakan 4 tahap yaitu tahap I Rp500 ribu, tahap II Rp500 ribu, tahap III Rp500 ribu dan tahap ke IV Rp390 ribu, ini bagi PKM yang menerima dana Rp1.890.000, sedangkan PKM yang menerima Rp2 juta setiap tahap Rp500 ribu.
“Pencairan tahap pertama bulan ini, seterusnya tahap kedua tri wulan selanjutnya dan seterusnya sampai tahap ke empat,” imbuhnya.(Red).
Komentar