GR (Bandar Lampung) – Sebanyak 50 peserta mengikuti seminar tentang proteksi keamanan dan keselamatan radiasi di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Sabtu (16/3/19) di lantai 2 ruang Radio Terapi.
Ke 50 orang terdiri dari 20 orang Instalasi radioterapi dam 30 petugas yang bekerja di ruangan dengan alat yang mengeluarkan sinar pengion.
Direktur Utama dr. Hery Djoko Subandriyo, MKM dalam sambutannya membuka acara seminar tersebut mengatakan Undang-undang nomor 10 tahun 1997 pasal 16 menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarkat serta perlindungan hidup. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa Nilai batas Dosis (NBD) pekerja radiasi rata-rata sebesar 20 mSv pertahun, peraturan tersebut diberlakukan guna menghindari penerimaan dosis radiasi berlebih yang membahayakan kesehatan, oleh karena itu diharapkan seluruh pekerja radiasi di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek perlu menerapkan perilaku K3 yang sesuai dengan prinsip proteksi yang berlaku.
Tujuan Seminar ini adalah bertujuan memberikan informasi yang benar mengenai radiasi pengion dan aplikasinya dalam bidang kesehatan, proteksi radiasi bagi petugas dan penanganan emergensi radiasi di rumah sakit dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran dan keselamatan dalam bekerja sehari-hari sehingga melindungi juga keselamatan pasien dan keluarga pasien serta pengunjung-pengunjung yang akan besuk di Radioterapi.
Hadir dalam acara pembukaan seminar sehari seluruh pejabat struktural, fungsional, pembicara dan seluruh undangan serta peserta seminar.
Sedangkan narasumber diantaranya, dr. Aurika Sinambela, Sp. Onk. Rad & Tim Radioterapi, Cahya Wulandari, M.Si, Yas Ikhwan, S.ST dan Talhawi, S.ST dari RSUDAM.(*)





Komentar