GR (Batanghari) – Upaya mencegah tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang paling punya kewajiban adalah kedua orang tua.
Kalimat ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi partai Demokrat Muhammad Khadafi Azwar SH, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 13 tahun 2017 Provinsi Lampung Tentang Perlindungan Anak, di Desa Nampirejo Kecamatan Batanghari Lampung Timur hari sabtu (29-2-2020).
“Saat ini banyak sekali kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi diwilayah Lampung. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mencegah dan menjaga agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak,” ajak Khadafi.
Khadafi menambahkan, pemerintah Provinsi Lampung sangat serius menangani masalah kejahatan terhadap anak yang semakin tinggi jumlahnya di provinsi Lampung.
Selain membuat perda tentang perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini mencanangkan kabupaten Ramah anak di 15 kabupaten/kota diprovinsi Lampung.
“Ayo kita bersama sama menjaga, mengawasi, membina & melindungi anak kita sejak dini supaya terpenuhi hak-hak anak, supaya anak kita menjadi tumbuh besar dan cerdas dan jangan menekan anak kita untuk melakukan hal yang tidak mereka sukai,” ungkap khadafi.
Camat Batanghari Rohiman menyambut baik dengan adanya sosialisasi perda nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak ini, semoga kedepan jumlah tindak pidana kekerasan terhadap anak, dapat ditekan jumlahnya diwilayah Lampung, khusunya di Kecamatan Batanghari.
Narasumber Leny Emilia dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menyampaikan bahwa: sosialisasi tentang perlindungan anak sedang gencar dilakukan oleh Pemda lampung timur, dan ini instruksi langsung dari Bupati Bapak H. Zaipul Bukhori yg mana diketahui “Bang Ipul” sapaan akrab beliau(Bupati Lampung Timur) sangat konsen terhadap anak.
” Ya, kami selaku Dinas yg menangani langsung terkait permasalahan anak, berusaha semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan tentang perlindungan anak” ujarnya.
Dian Ansori selaku Divisi Pelayanan Hukum dan Medis-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung timur, yg juga didaulat menjadi Nara sumber lebih menekankan kepada orang tua/keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap anak.
“Terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diawali dari kurangnya pengawasan dari orang tua/keluarga”.
Dian Ansori menambahkan Bahkan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat dg korban: Bapak kandung, Bapak tiri, kakek, paman,(ada hubungan keluarga dg korban).
Sosialisasi Perda no 13 tahun 2017 Provinsi Lampung, ditutup dg sesi Poto bersama.(an)





Komentar