Erdanizar Kutuk Sikap Oknum ASN Rampas Hp Wartawan

GR (PESAWARAN) -Upaya perampasan handphone milik salah satu wartawan yang meliput situasi upacara HUT RI ke 73 di lapangan Pemkab Pesawaran mendapat tanggapan keras oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran Erdanizar, Jumat (17/8/2018).

” Secara organisasi dan ketua PWI Pesawaran mengutuk atas tindakan yang sewena wena oleh oknum ASN Bapenda yang berupaya merebut handphone saat mengambil gambar karena tidak ikut apel,sehingga mengganggu tugas jurnalis, perlakuan ini jelas melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999,” Jelasnya tegas.

Ditambahkan Nizar, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang. “Undang-undang Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan, bisa dilihat di pasal 8 undang undang pers,  ” tambahnya.

Baca Juga:  Sekretaris Disdikbud Pesawaran Apresiasi Kinerja PWI, Ismail : Wartawan Itu Harus Ada Karya

Sebagai mana bunyi UU nomor 40 tahun 1999
, bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang undang Pers. “Dipasal 18 ayat (1) Undang undang pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun atau denda paling banyak Rp500juta, ” Ujarnya. (Red).

Komentar