GR (Lampung Barat).- Perangkat Adat Hulu Balang Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong kembali menghadirkan saksi terkait laporan dugaan tindakan ujaran kebencian terhadap Hulu Balang dan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong. Rabu (30/6/2021).
Saksi yang dihadirkan diantaranya Dr. Yunanda selaku praktisi akadmisi, Tokoh adat Kepaksian Buay Bejalan di Way Wirda D gelar khadin Singa, Puspa Negara, Ruskan Khaja batin dari kampung batin Buay Pernong Dan ketua dewan adat Indra Gunawan gelar Raja Pandawa kepaksian Buay Pernong, juga saksi Ahli Syapril Yamin alias Mamak LiiL gelar raja Gamolan.
Para saksi tersebut berbicara terkait ucapan “Jabukh” terhadap Hulu Balang Kepaksian Pernong yang dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Jabukh jika diartikan secara bahasa, merupakan akronim Jawa Bukhak. Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia, itu berarti orang suruhan. Sementara hulu Balang bukan orang suruhan,” ungkap Yunada selaku pemerhati adat budaya Lampung yang juga turut hadir.
Tokoh adat Kepaksian Buay Bejalan di way Wirda D Puspa menegaskan jabukh hanya dipakai secara bahasa oleh mereka yang berdialek o.
“Menurut saya, ini penghinaan antara majikan dan jongos. Bahasa ini sangat kasar. Sangat disayangkan dipakai oleh orang tidak tau adat, dan digunakan untuk hulubalang” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama khaja batin dari kampung Batin mengungkapkan bahwa masalah bukan sebatas ungkapan kata “Jabukh” semata. Ketersinggungan Kepaksian Buay Pernong juga dipicu akibat sebutan nama yang diucapkan terhadap puniakan dalom pangeran SPDB Edwarsyah Pernong. Dan terlapor menyatakan bahwa kepaksian Pernong baru berdiri 2 tahun.
“Jadi bukqn hanya jabukh saja yang jadi masalah, melainkan terlapor juga dalam video singkat nya menyebut nama pangeran puniakan dalom secara langsung yang mana hal itu sangat tabu dalam adat di buay pernong ini” ungkapnya.
“Terlapor juga mengatakan bahwa kepaksian buay pernong baru ada dalam kurun dua tahun ini, itu menunjukkan bahwa terlapor tidak mengerti adat” lanjutnya.
Senada dengan khaja batin, Indra Gunawan selaku pimpinan dewan adat yang bergelar raja pandawa mengungkapkan hal tersebut.
“Terlapor tidak ngerti sejarah, dia mendiskreditkan suatu suku dan menyebarkannya ke media sosial. Ini merupakan penghinaan,” ucap Indra Gunawan.
Lebih jauh, LBH menegaskan bahwa kedatangan hulu Balang ini terkait mendatangkan saksi dan melengkapi berkas laporan. Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan penguatan bukti untuk memperkuat laporan yang dilayangkan pada Maret lalu.
“Delik hukumnya penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun saat ini, akan kita hadirkan pakar Ilmu Teknologi untuk menjerat menggunakan Undang Undang ITE, karna disebarkan di medsos,” tambah Mulyadi.
Mulyadi berharap agar kasus ini dikawal dengan tuntas, karena telah melukai masyarakat adat. Agar menjadi pembelajaran untuk selanjutnya.
Sejalan degan hal tersebut, Ketua dewan adat menekankan agar pihak berwajib bisa menindaklanjuti masalah ini.
“Selama ini 4 Paksi selalu sejalan, namun dengan adanya statemen itu, sekarang terjadi biang perpecahan,” tuturnya.
Terpisah, Juherdi Sumandi, SH Kepala Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyambut baik niat hulubalang dalam menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pencemaran nama baik.
“Kita akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan,” terangnya.
Syapril Yamin yg akrab di panggil
Mamak LiL yg di juluki Sebagai Rajo Gamolan menegaskan bahwa hukum adat masih ada dan akan berlaku apabila diperlukan, namun pihaknya masih menaruh harapan pada hukum negara.
“Saya mewakili saksi menegaskan bahwa kami masih memegang harapan agar hukum negara mampu bertindak demi kedamaian adat istiadat di wilayah Lampung Barat yang notabene masih terkenal sangat aman damai ini” tegasnya.
“Namun apabila hukum negara tidak mampu berjalan dengan baik, mohon maaf maka hukum adat akan diberlakukan sebagaimana mestinya” tandasnya (dickifoy)





Komentar