Dua Saksi Sidang Pleno Penghitungan Suara Pilgub Di Pesawaran, Tidak Mau Tandatangan

Gerbangrepublik.com  (PESAWARAN) – Sidang Pleno rekapitulasi penghitungan suara  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 – 2023 Kabupaten Pesawaran  digelar KPUD Pesawaran, Rabu (4/7/2018) digelar di Aula Musium Transmigrasi Bagelen Gedung Tataan.
Pada saat pleno berlangsung tidak menemui kendala apalagi protes dari saksi Paslon baik nomor urut 1, 2 maupun nomor urut 3 dan 4.
Hal yang diluar dugaan setelah pleno penghitungan suara saksi dari nomor urut 1 dan 2  tidak mau menandatangani berita acara hasil pleno.
Menurut saksi paslon 1 Ahmad Yani, kami tidak mempermasalahkan soal hasil rekapitulasi akan tetapi ada laporan kami  terkait money politik yang masih kami teruskan sehingga kami belum mau menandatangani .
Sedangkan saksi Paslon nomor urut 2 Sumarsono, saya mendapat mandat sebagai saksi di KPU, akan tetapi untuk penandatangan hasil berita acara pleno saya tidak ikut tanda tangan.
” Saya tidak ada perintah atasan, ya saya cukup hadir menyaksikan meski demikian saya tidak menandatangani tangani hasil pleno berita acara,” katanya.
Sedangkan saat di wawancarai awak media,  Ketua KPU Pesawaran Amin Uddin terkait dengan 2 saksi pasalon  tidak menandatangani hasil pleno proses tahapan tetap berjalan.
” Silahkan saja tidak ikut menandatangani sebagai saksi, akan tetapi proses hasil berita acara  pleno tetap akan di teruskan hingga ke KPU Provinsi Lampung, kalau alasan mereka saya tidak tau, ya tanyakan saja ke saksi Paslon itu,”  tambahnya .
Sekedar di ketahui Jumlah DPT se Kabupaten Pesawaran sebanyak  321.074 dengan Jumlah TPS :  925. Sedangkan perolehan suara Paslon No. 1 mendapat suara  74.259 .dan Paslon No. 2 :  70.239 suara, sedangkan Paslon No. 3 :  70.900 suara dan yang terakhir adalah Paslon No. 4 :  16.704 suara.
Dengan rincian Jumlah suara sah :  232102 suara, Jumlahsuara tidak sah : 3709 suara sehingga Total Jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah : 235811.(red)

Komentar