Gerbangrepublik.Com (Tulangbawang Barat) – Polsek Tulangbawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DO (28) dan RO (19), mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan,” Kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis (28/2), sekira pukul 11.00 WIB, di daerah Pasar Daya Murni, tidak lama setelah melakukan aksinya.
“ Salah satu pelaku DO yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bangun Sari dan satunya lagi RO berprofesi sama, merupakan warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.” Kata Kompol Zulfikar. Jumat (01/03/2019)
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Nanang Darussalam (23), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 35 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 28 Februari 2019. Kerugian korban yang dilaporkan diantaranya satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BE 3739 KH dan HP (handphone) Asus, yang semuanya ditaksir sekitar Rp.18 Juta.” Jelasnya
” Aksi yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi di rumah korban yang mana saat itu korban baru sampai di rumahnya dan sepeda motor yang dipakai oleh korban baru di parkirkan di halaman rumah.Lalu korban masuk ke dalam rumah dan meletakkan kunci kontak berikut HP asus miliknya diatas meja, setelah itu korban masuk ke dalam kamar.
“Tidak lama kemudian korban mendengar ada suara sepeda motor, korban lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman rumah telah dibawa kabur oleh dua orang laki-laki yang tidak di kenal. Setelah korban kembali masuk ke dalam rumah ternyata HP asus milik korban pun ikut serta dibawa oleh para pelaku.tak berselang lama korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulangbawang Tengah.” Lanjut Kompol Zulfikar
Berbekal laporan dari korban,” Petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat melintas di depan Pasar Daya Murni. Dari tangan para pelaku petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BE 3739 KH dan HP (handphone) Asus yang merupakan milik korban, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sajam (senjata tajam) yang digunakan oleh pelaku.” Terusnya
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tegasnya (Joni)





Komentar