Dua Kurir Narkoba Tulang Bawang Tengah Di Amankan Polisi

GerbangRepublik. Com (TUBABA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku berinisial SO (38) dan HE (34), mereka merupakan penjual sekaligus kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, Bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Jumat (1/2), sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di rumah salah satu pelaku SO.

“SO dan HE keduanya berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Wonokerto, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.” Kata Iptu Boby. Rabu (6/2/19).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku yang menjadikan salah satu rumah sebagai tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan para pelaku ada di rumah seperti yang di sebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Disana petugas berhasil menangkap para pelaku dan menemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.” Ujar Boby

Dari TKP (tempat kejadian perkara) penggerbekan, petugas berhasil mengamankan BB berupa 9 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total bruto 3,12 gram, sedotan yang ujungnya lancip (sekop), HP (handphone) Nokia X2 warna putih, HP Nokia X2 warna hijau dan HP Nokia type 216.

“ Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Tegasnya (Joni)

Komentar