GR ( METRO ) – Kepolisian Resor Metro mengamankan seorang warga Kecamatan Metro Selatan yang diduga telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur.
Dalam konferensi pers Kapolres Metro AKBP Retno prihawati menuturkan, ” Kepolisian Resor Metro mengamankan seorang warga Kecamatan Metro Selatan yang diduga telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya dalam sebuah kamar di steaman mobil, terangnya kamis (19/12/2019).
Tersangka berinisial ACP diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/337-B/IX/2019/LPG/RES METRO tertanggal 2 September 2019, tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
tersangka di kenakan pasal 81 dan pasal 82 undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan undang undang nomor 1 tentang perubahan dua tiga tahun 2002 tentang perlindungan anak, Hal itu terungkap saat Konferensi Pers yang digelar dalam Aula Judo Mapolres Metro.
Kini tersangka ACP berikut barang bukti 1 helai kaos, celana panjang, dan celana dalam milik tersangka diamankan di Mapolres Metro (ald)






Komentar