Diduga Ada Praktek KKN Pada Program Penggemukan Babi Di Desa Legu

 

Diduga Ada Praktek KKN Pada Program[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

GR (MANGGARAI) – Pemerintah Desa Legu, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT menyalurkan bantuan babi kepada masyarakat.
Salah seorang warga Desa Legu yang namanya tidak ingin disebutkan, menduga bahwa ada yang tidak beres dibalik penyaluran bibit babi yang disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Ia menuturkan bahwa dari proses pendataan sampai pada tahap pembagian ada yang tidak beres. Buktinya beberapa KK penerima manfaat ada yang sudah memiliki ternak babi tetapi karena memiliki hubungan keluarga dengan aparat pemerintah desa, akhirnya diakomodir.
Sementara pada tahap sosialisasi pemerintah Desa Legu menyampaikan bahwa program penggemukan babi ini benar-benar diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apa yang mereka sampaikan itu ternyata hanya sebatas wacana, faktanya kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan perencanaan awal yang telah disepakati.
Menanggapi hal itu, Kaur Keuangan Desa Legu, Edisius Teri Tingkat menjelaskan bahwa pada proses pendataan untuk program itu ada timnya. Kami selaku Pemerintah Desa Legu mencairkan uang sesuai kebutuhan, jelas Edi saat ditemui pada Sabtu (5/9/2020).
Dikatakan Edi, total KK penerima manfaat yang tercover di tahun anggaran 2020 sebanyak 8 KK. Total anggaran untuk program penggemukan babi ini sebesar Rp.15.200.000. Dari dana itu, setiap KK penerima manfaat berhak mendapat 2 ekor babi yang diuangkan.
“Untuk satu ekor babi dikalkulasikan dengan uang seharga Rp.850.000. Akan tetapi dari dana Rp.15.200.000 itu dipotong pajak 5%. Jadi dana riilnya setelah dipotong pajak adalah Rp.14.440.000”, ungkap Edi.
Pada kesempatan yang sama, Isidorus Naot (Pjs Kepala Desa Legu) ketika dikonfirmasi media ini menerangkan bahwa terdapat kejanggalan besar dalam ruang internal di Desa.
“Sudah hampir satu tahun saya menjabat, tetapi dalam waktu berjalan mereka (perangkat desa) tidak pernah menghargai saya. Terkait program penggemukan babi ini, saya baru tahu bahwa sampai hari ini sudah terealisasi”, ujar Dorus.
“Program penggemukan babi di Desa Legu ini, awalnya di tingkat desa bersepakat untuk melihat betul sasaran dari program ini. Tetapi akhir-akhir ini mereka tidak melibatkan saya”, lanjut Dorus.
Kriteria yang sudah disepakati bahwa yang menerima program ini harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Memiliki kandang.
2. Status kependudukannya jelas.
3. Belum menerima bantuan serupa sebelumnya.
4. Masyarakat yang tidak memiliki ternak babi dan mau jadi peternak babi.
“Terkait dengan realisasinya, saya juga tidak tahu perkembangannya sudah sejauh mana. Saya juga berharap pihak Dinas terkait dapat berkunjung ke Desa Legu agar praktek mafia di tingkat Desa Legu ini dapat terbongkar”, kata Dorus.
Pantauan media ini selama konfirmasi terkait laporan masyarakat dengan dugaan ketidakberesan program penggemukan babi di Desa Legu ini, Penjabat Kepala Desa dan Kaur Keuangan saling melempar kesalahan demi membenarkan diri. (M I A)
Editor : Jhonatan Raga

Komentar