Gerbang Republik( Pesawaran) – Apotek di Kabupaten Pesawaran melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memberhentikan pemberian obat sirup kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah petugas Apotek saat diwawancarai wartawan, Rabu (26/10/22).
“Kalau di kita sudah berhenti sejak beredar informasi tidak dibolehkan pemberian obat sirup kepada pembeli,” ujar Ardelia, petugas Apotek Arroz Farma 99.
Hal senada juga diungkapkan pemilik Apotek Kurnia, Hariyadi yang mengatakan, apotek miliknya sudah tidak menjual obat sirup bahkan sudah tidak memajangnya di etalase obat-obatan.
“Tapi beberapa obat sirup lainnya tetap kita jual, karena kita ada bukti kalau obat tersebut tidak bermasalah dan bukti itu langsung bersumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata dia.
“Karena memang obat yang kita jual bahan bakunya juga tidak mengandung Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG), jadi bisa dijual,” imbuhnya.
Melengkapi, hal serupa pun turut dipaparkan oleh petugas Apotek Arroz Farma 3, Sundari yang menuturkan, pihaknya sudah tidak memberikan obat sirup kepada masyarakat yang datang.
“Kita bahkan kemarin habis didatengin Dinas Kesehatan, mereka ngecek obat kita dan memperbolehkan menjual obat sirup, namun dengan merek tertentu,” katanya. (*/aris).






Komentar