Dendi : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kades Harus Transpara
gerbangrepublik ( Pesawaran) – Dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, Pemerintah Desa harus terbuka dan transparan kepada masyarakat maupun Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD) serta dapat memberikan pelayanan yang yang prima terhadap masyarakatnya .
“terbuka baik kepada masyarakat maupun kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pada setiap akhir tahun anggaran Kepala Desa juga wajib menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada BPD,” imbuh Dendi, Senin (6/11/2023) di Aula Pemkab setempat .
Pemerintah Kabupaten mendelegasikan kewenangannya kepada Camat dan Kepala Desa untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan.
Lebih lanjut Bupati Dendi Ramadhona menghimbau agar Kepala Desa turut berperan dalam menjaga ketertiban dan menjaga ketentraman bagi masyarakatnya menjelang Pemilu 2024 mendatang .
“Untuk itu saya berpesan agar kepala Desa dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing -masing dalam rangka deteksi dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” ucap Bupati Dendi.
Ia menambahkan Rapat Koordinasi ini merupakan bentuk komunikasi sinergi untuk pelaksanaan pemerintahan yang optimal ( red)










Komentar