Bupati Pesawaran Tandatangani Perbub Restribusi Pelabuhan Dan Penyeberangan Air

GR ( Pesawaran) – Upaya menggali Pendapatan Asli Daerah ( PAD), Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menandatangani diberlakukannya peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan restribusi pelayanan kepelabuhanan dan Restribusi penyeberangan air, Rabu (17/3/2021).

Penandatanganan yang ditandatangani langsung oleh Dendi Ramadhona, merupakan menindak lanjuti peraturan Bupati atas Peraturan daerah ( Perda) Kabupaten Pesawaran nomor 6 Tahun 2020.

” Peraturan Bupati ini di buat sebagai upaya Pemda Pesawaran untuk menggali potensi daerah guna meningkatkan PAD kabupaten pesawaran. Jenis restribusi yg akan di pungut oleh Pemda Pesawaran melalui Dinas Perhubungan, diantaranya restribusi pelayanan kepelabuhanan dan Restribusi penyeberangan air, ” jelas Bupati.

Lebih lanjut masih menurut Dendi Ramadhona, kepada Instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan steak holder lainnya tentang peraturan Bupati di wilayah yg akan menjadi objek restribusi ini.

Sedangkan Kepala Bidang Perhubungan laut Pesawaran Dariyo mendapingi Kadis Perhubungan Ahmad Syafi’i mengatakan, atas dasar Peraturan Bupati kami akan langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintahan Desa, Kecamatan hingga Masyarakat sekitar yang berada di wilayah pariwisata.

” kami juga akan memberikan sosialisasi kepada Travel Agen, pengelola Wisata, sehingga mereka bisa memaklumi, apalagi sudah belasan tahun Pemerintah tidak memungut Restribusi di wilayah Pariwisata laut khususnya, ” ujar Dariyo mendampingi Kadis Perhubungan Syafi’i. ( heri)

Komentar