GR ( Nagekeo ) Bupati Johanes Donbosco Do, M.Kes memenuhi undangan lisan kelompok tani sekaligus bergotong royong bersama warga lakukan peletakan batu sebagai tanda diresmikannya pekerjaan saluran irigasi di P3A KM.II.3 Kiri, Desa Maropokot, Kecamatan Aesesa, pada Rabu (8/7/2020).
Kabupaten Nagekeo mendapat alokasi dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 dari satuan kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Alokasi dana TP ini untuk dua kelompok P3A, yakni P3A KM II.3 Kiri, Desa Maropokot dengan pagu Rp.121.500.000.- dan P3A KM I.6 Kiri, Desa Aeramo dengan pagu Rp.148.500.000.,-
Plt. Kadis Pertanian Nagekeo, Ir. Clementina Dawo mengatakan bahwa sumber dana tersebut ditransfer langsung dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT ke rekening kelompok tani. Pengajuan pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo.
“Dinas sudah keluarkan rekomendasi pencairan anggaran tahap I sebesar Rp 50.000.000.- dari tahapan sesuai juknis utk P3A KM II.3 Kiri Desa Marapokot. Sedangkan P3A KM I.6 Kiri saat ini sudah pada tahap sosialisasi dan dalam waktu dekat siap memasuki tahap pelaksanaan”. Jelas Plt. Kadis Pertanian Nagekeo, Ir. Klementina Dawo.
Sementara itu, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo, Hieronimus Paga, STP (selaku pejabat teknis) menjelaskan bahwa Dana Tugas Pembantuan ini merupakan dana yang berasal dari APBN melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah/Desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan. Kegiatan Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, termasuk salah satunya irigasi dan jaringan. (Jhonatan Raga).






Komentar