Perbup telah diundangkan pada 28 Agustus 2020, sehingga ketetapan tersebut telah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Dalam aturan tersebut, subjek yang diatur meliputi perorangan, pelaku usaha, pengelola usaha, penyelenggara kegiatan, hingga penanggungjawab tempat publik dan fasilitas umum.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dengan demikian, peraturan tersebut sudah resmi diberlakukan di Kabupaten Nagekeo. Kita berupaya menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ini semua sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kabupaten Nagekeo. Masa pandemi belum berakhir, penyebaran Covid-19 masih mengancam,” ujar Silvester Teda Sada.
Menurutnya, Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti tetapi untuk menegakkan disiplin menjaga kesehatan masing-masing, mengingat virus corona masih merebak. Masyarakat dan pelaku usaha harus patuh dan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini.
Kita bersyukur Nagekeo masih terkendali, namun demikian kita jangan terlena. Mari kita disiplin jaga kesehatan untuk diri dan keluarga serta lingkungan masing-masing. semua berawal dari lingkup terkecil yakni inividu dan keluarga. Pemerintah Nagekeo beserta jajarannya tengah berjuang memulihkan ekonomi dampak wabah Covid-19 ini.
“Ini untuk mendorong program kesiapsiagaan dan penanganan penyebaran Covid-19 dalam masa pemulihan dan transformasi ekonomi saat ini,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo.
Dijelaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengambil kebijakan untuk menjamin kepastian hukum yang efektif dan transparan dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Pelaksanaan subjek pengaturan meliputi perorangan, yaitu 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, serta Menghindari Kerumunan dan Keramaian).
Adapun sanksi pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini bagi perorangan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial pada fasilitas umum. Bagi pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp.250.000, penghentian sementara operasional usaha sampai pada pencabutan izin usaha.
Pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forkopimda dan partisipasi peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan unsur masyarakat lainnya.
“Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan segenap masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan penuh kesadaran dan wajib melaksanakan serta mematuhi protokol kesehatan untuk kepentingan kita bersama,” pungkas Sil Teda. (Jhonatan Raga)










Komentar