GR ( Ende ) – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah kepada Masyarakat Desa Mausambi, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur ,Sabtu (27/6/2020).
Sebanyak 31 orang menerima sertikat hak atas tanah yang terdiri dari 41 bidang tanah.
Sertifikat hak milik atas tanah tersebut diberikan kepada para pemilik tanah yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende, Herman Oematan, S.SIT, mengatakan bahwa jatah PTSL untuk Kabupaten Ende tahun anggaran 2018 hanya sedikit yang bisa dilayani.
“Pendataan PTSL Tahun Anggaran 2018 oleh BPN Kabupaten Ende hanya sedikit yg bisa dilayani. Jatah untuk provinsi NTT sekitar 1000 sertifikat. Tapi di Ende hanya sekitar 200 sampai 300 Lembar” ungkap Herman.
Lebih lanjut herman mengatakan bahwa penerbitan sertifikat ini bermanfaat untuk memperjelas batas tanah milik sendiri. Sedangkan dari sisi ekonomi, sertifikat ini dapat menjadi jaminan pinjaman di Bank.
Rahim, Pjs Kepala Desa Mausambi mengucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten Ende yang telah membantu mensertifikatkan tanah masyarakat desa Mausambi, sehingga sertifikat tersebut dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap pemilik hak atas tanah di desa tersebut.
“Ucapan Terimakasih dari Kami kepada Bapak/Ibu dari Badan Pertanahan Kabupaten Ende yang sudah berjuang keras sampai pada titik ini, sehingga 31 orang warga di desa kami ini bisa mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Kami sangat bersyukur masyarakat di desa kami mendapatkan kesempatan mengikuti program PTSL ini, sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat hak atas tanah, dan sertifikat tersebut menjadi jaminan kepastian hukum bagi setiap pemilik tanah” ungkap Rahim.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mausambi, M.E Kris Paso, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan moment penting. Sebab menurutnya perseolan kepemilikan hak atas tanah merupakan persoalan yang cukup krusial.
“Penyerahan sertifikat hari ini menjadi momen penting. Karena, pertama, persoalan tanah merupakan hal yg krusial, bisa menimbulkan konflik yang tak ada ujung. Dengan adanya sertifikat, maka itu dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap pemilik tanah. Sertifikat adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak kepemilikan tanah” Ungkap Kris.
Kegiatan pembagian sertifikat tersebut turut dihadiri oleh Camat Maurole, Pastor Paroki Salib Suci Maurole, para Suster, Pemerintah Desa Mausambi, serta masyarakat Desa Mausambi.(Trisno Tongge)










Komentar