(GR) KALIANDA- Polres Lampung Selatan kembali mengagalkan penyelundupan Baby lobster senilai 12,8 Milyar.
Sebanyak 12 buah steropom dan 382 plastik warna putih yang berisi benih lobster dengan jumlah keseluruhan 83.198 dari dalam mobil Daihatsu Terios dengan Nopol F 1308 AB, berhasil diamankan di Rest Area JTTS KM 87 Kecamatan Jati Agung Lamsel, pada hari selasa (27/08/19).
“Kapolres Lampung Selatan AKBP, M. Syarhan. SIK. menerangkan benih-benih lobster ini dibawa dari serang banten menuju ke pulau Sumatra.
Pelaku telah melakukan, pengangkutan benih Lobster atas perintah dari SW (Belum tertangkap) dengan upah Rp. 700.000, dimana benih lobster berikut kendaraan Daihatsu Terios warna putih F 1308 AB tersebut diterima dari Sdr. B. (belum tertangkap).
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Lamsel dan KSKP Bakauheni mendapatkan informasi adanya pengangkutan benih lobster yang di angkut dari pulau jawa menuju pulau sumatra, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Terios dengan Nopol F 1308 AB dan mengamankan satu orang kurir yang mengakut baby lobster tersebut.
Tersangka Fidelis (23) membawa benih lobster yang sedang berhenti di rest area km 87 jalan tol trans sumatera dengan tujuan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” Terang Syarhan saat konperensi persnya di mapolres GWH. Rabu, (28/08/19).
“Lanjut Syarhan menerangkan selanjutnya pelaku dikenakan Pasal 88 J0 Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Milyar.
Dan rencananya barang bukti akan di lepas hari ini Rabu 28 Agustus 2019 di wilayah pulau Tegal provinsi Lampung oleh pihak karantina dan jajaran polres Lamsel,”Pungkasnya.(Heris)





Komentar