Aparat Jamin Ganti Rugi JTTS Lampung Selatan

(Lampung Selatan) – Pasca aksi warga warga Dusun Tumpang Curup, Desa Tanjung Ratu, Katibung melakukan aksi dengan menutup Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 52, mendapat respon Pemerintah Lampung Selatan, dengan menyerap aspirasi warga, Senin (28/1/19) di kediaman rumah dinas Bupati.

Kehadiran puluhan warga yang memang sudah di tunggu Plt Bupati Nanang Ermanto, akhirnya diterima langsung di rumah dinas Bupati. Hadir dalam rembuk warga diantaranya Kapolres Lamsel, AKBP Mohamad Syarhan dan Dandim 0421/LS, Letkol Kav. Robinson Octovianus Bessie yang diwakili oleh Danramil Katibung Kapten Sukandi, Sekdakab Lamsel, Fredy, SM, Camat Katibung, Hendra Jaya, Kapolsek Katibung, IPTU Wido, Kades Tanjung Ratu, Berta Lena, serta 57 warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung.

Menurut Nanang Ermanto, masyarakat agar tidak terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, apalagi mengambil keuntungan semata atas pembangunan JTTS.

“Kepada bapak/ibu sekalian jangan terprovokasi, jangan sampai nanti mau menyelesaikan masalah, malahan timbul masalah, apalagi dimanfaatkan oleh orang yang tidak beetanggung jawab, “jelas Nanang.

Ditambahkan Nanang, besok kami akan rapat besar dengan para pengelola jalan tol dari Bakauheni sampai Natar dan uang bapak/ibu tidak hilang karena sudah dititipkan di pengadilan.

“Saya sebagai Plt. Bupati mempunyai tugas mengayomi semua masyarakat, mengenai persoalan ini bapak/ibu semua yang datang kesini akan saya sampaikan di forum rapat besar besok. Pihak Waskita sudah membayar uang ganti rugi bapak/ibu, karena ada persoalan Naik Banding oleh Kementerian PUPR maka uang bapak/ibu dititipkan di pengadilan. Uang bapak/ibu tidak akan hilang, ada di pengadilan” imbuh Nanang.

Dilanjutkan Plt. Bupati, agar semua persoalan segera selesai maka Bapak maupin Ibu harus tahu dulu persoapannya dan jangan mau di.provokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Syarhan, mengharapakan agar warga untuk tidak mudah di pengaruhi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, karena masalah tanah yang diduduki sekarang sudah menang di Pengadilan.

“Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir, karena uangnya ada di Pengadilan dan tunggu saja masa hukum inkrah. Persoalan biaya tidak perlu dikhawatirkan karena pak Bupati sudah memfasilitasinya dan pesan Bupati kepada kita semua agar tidak berbenturan dengan hukum, ” jelas AKBP Syarhan. (wan)

Komentar