GERBANGREPUBLIK (LAMTIM) — Terkait Dengan Di temukannya Tabloid INDONESIA BAROKAH yang beredar di Lampung Timur, Ketua Bawaslu Lampung timur memberikan pernyataan kepada awak Media (25/01/19).
Menurut ketua Bawaslu yang juga selaku Kordiv Pengawasan Uslih membenarkan bahwa telah di temukan Tabloid tersebut di beberapa kecamatan yang ada di Lamtim Seperti Kecamatan Batanghari, Sekampung, Sukadana dan Waway Karya.
“Saya sudah perintahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran ke semua kantor pos dan Pondok pesantren, untuk kemudian dilakukan pendataan dan hasil penelusuran di sampaikan kepada Bawaslu Lampung Timur”.ujar Uslih
Lebih lanjut ketika di tanya oleh awak media apakah Tabloid tersebut ada unsur Pelanggaran Pemilu atau Black Campain Bawaslu belum bisa menyimpulkan.
“Kita belum bisa menyimpulkan terkait itu karena kami harus melakuan kajian terlebih dahulu untuk memastikan ada dan tidaknya dugaan pelaggaran pada tabloid tersebut”jawabnya
Di tempat terpisah Wakil ketua DPC Partai Gerindra Lampung timur dan juga Aktifis Anak Rini Mulyati kepada Awak Media Mengatakan mengapresiasi dengan kinerja BAWASLU LamTim.
“Saya mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung timur dalam menindaklanjuti adanya tabloid Indonesia barokah, semoga ini bukan hanya sekedar tindakan dalam kata akan tetapi merupakan tindakan nyata bahwa Bawaslu Lampung timur mampu menjadi lembaga pengawas yang profesional dan akuntabel”ujar Rini.
“Meski demikian memang perlu di telaah kenapa tabloid ini bisa beredar ke pesantren dan cabang yang di maksud itu cabang organisasi apa..?.
Saya sendiri belum melihat isinya tabloid itu seperti apa, tapi saya yakin jika penyebarannya hanya diperuntukkan ke lembaga – lembaga tertentu bahkan disebutkan ada di beberapa pondok pesantren maka di duga ada muatan politik di dalamnya”Tambahnya
Lebih lanjut Rini menambahkan”Saya harap Bawaslu segera mengambil sikap Karena pondok pesantren notabene nya adalah lembaga pendidikan, di khawatirkan jika materi tabloid tersebut mengandung unsur yang tidak baik bagi pendidikan santri di lembaga tersebut mengingat dimungkinkan sekali dalam pondok pesantren tersebut santrinya adalah anak di bawah umur yang harus di jauhkan dari unsur politik.”Pungkasnya.(KMS).






Komentar