GR (LAMPUNG TIMUR) — Desas desus tentang adanya’ Prostitusi yang melibatkan Anak di bawah umur yang menjadi korbannya di Kecamatan Raman Utara Lampung timur ternyata bukan hanya isapan jempol belaka (10/01/19).
Hal itu di ungkapkan Kapolres Lampung timur AKBP Taufan Dirgantoro.S.ik melalui Kapolsek Raman Utara IPTU RAHADI, SH di ruang kerjannya memebenarkan ada penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 06 -A/I/2019/Pld Lpg/Res Lamtim/Sek Raman tgl 08 Januari 2019, tentang Tindak Pidana Perdagangan orang / Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur.
Selaku KORBAN ada 3 orang anak yaitu CAG(16th),SA(15th) dan DAK(16th) ketiganya berstatus Pelajar di Raman Utara.
Waktu kejadian Pada Bulan Desember 2018 sampai dengan Bulan Januari 2019 di rumah pelaku Desa Ratna Daya Kec. Raman Utara Kab Lampung Timur.
BARANG BUKTI yang berhasil di amankan yakni – 1 (satu) lembar tisu warna putih dengan bekas bercak darah
– Uang tunai senilai Rp 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah)
– 1 (satu) buah Kasur corak bunga bunga.
Sdangkan pelaku berjumlah 2 orang adalah atas nama, PAR(36th,wiraswasta) dan BV (21th, mahasiswi) Keduanya juga Warga Taman Utara.
Kedua pelaku Tindak pidana Perdagangan orang / Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur (Trafficking) akan di kenakan Sanksi dengan PASAL 10, Pasal 12 UU RI NO. 21 TH 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Jo. PASAL 297 KUHP sedangkan
Modus Pelaku Pada Sekira bulan Desember 2018 sampai dengan Januari 2019 di Desa Ratna Daya Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur, para pelaku telah melakukan Perdagangan dan mempekerjakan 3 (tiga) orang perempuan dibawah umur kepada laki laki hidung belang untuk dijadikan Pekerja seks komersial dengan imbalan berupa uang, dan para pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi antara korban dan laki laki yang telah di pesan oleh para Pelaku.
lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku Pada hari Selasa Tanggal 08 Januari 2019 Team Tekab 308 Polsek Raman Utara yang dipimpinnya lansung bersama Kanit Reskrim Polsek Raman Utara AIPDA FERRY STYAWAN, S. IP setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Perdagangan orang / Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur di Desa. Ratna Daya Kec. Raman Utara Kab. Lampung Timur, kemudian Team Tekab 308 Polsek Raman Utara langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang pelaku.
Kini Kedua Pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek Raman Utara guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut..(KEMAS).






Komentar