Belum Ada Permendikbud Khusus untuk PTS, PMKRI Malang gelar Aksi Damai

GR (Malang) – Kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai tidak merata terhadap mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terus mendapat respon dari mahasiswa.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Malang Jawa Timur menilai bahwa Mendikbud belum serius terhadap nasib mahasiswa yang terdampak Covid-19, terutama mahasiswa PTS, Selasa (07/07/2020).

Menurut mereka, Permendikbud No. 25 Tahun 2020 hanya dikhususkan untuk para mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sedangkan untuk kepastian nasib mahasiswa PTS, belum ada Permendikbud.

Massa aksi membentang bener bertuliskan : Stop Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan, Mendikbud Kamu Dicari Mahasiswa PTS, PTS Bukan Anak Tiri.

“Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang satuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang justru mendiskriminasi dan mencederai amanat UUD dasar 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa”, ujar Koordinasi aksi Ven Journeyer.

Dalam aksi tersebut, PMKRI dalam pernyataan sikapnya menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud untuk mengakomodasi nasib mahasiswa PTS.

Tiga point pernyataan sikap mereka adalah (1) Hentikan liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan, (2) Menuntut pemerintah melalui menteri pendidikan dan kebudayaan untuk mengeluarkan kebijakan terkait potongan biaya uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50% di tengah pandemi Covid-19, (3) Mendesak pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk
segera menetapkan regulasi yang jelas terkait dengan standar satuan operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pantauan media ini, massa aksi kemudian ditemui oleh wakil ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah untuk menerima pernyataan sikap para demonstran.
Aksi berjalan dengan damai hingga usai para massa aksi tetap mengenakan masker untuk mematuhi protokol Covid-19.

“saya mewakili 45 teman DPRD (Kota Malang) siap untuk menerima dan menandatangani press release. Namun, sebelumnya karena ini kondisi Covid-19, saya mengimbau agar kita tetap menjaga protokol penanganan Covid-19”, tutup Ramzih.(KK)

Komentar