GR (Tanggamus) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanggamus Pemilihan Kepala Pekon (Kakon) serentak Kabupaten Tanggamus tahun 2020 akan berkonsultasi hukum bersama pakar hukum Unila terkait adanya keberatan penetapan calon Kakon serentak.
Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Pansus DPRD Yoyok Sulistyo seusai menggelar rapat bersama bakal calon Kakon yang dinyatakan gagal dan tidak ditetapkan pencalonannya, sehingga tidak dapat mengikuti proses pemilihan Kakon serentak April mendatang.
Adapun rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Yoyok Sulistyo tersebut dihadiri para anggota Pansus diantaranya Nuzul Irsan, Hasmal dan Hilman.
Rapat dselenggarakan diruang rapat utama gedung DPRD Tanggamus Senin (16/03/2020) berlangsung lancar serta kondusif.
Menurut Yoyok, pada rapat hari itu , Pansus belum ada hasil yang dapat direkomendasikan terkait polemik pencalonan Kakon. Karena ada beberapa pengaduan dari bakal calon Kakon yang gagal ditetapkan, yang perlu didalami dan dikaji hukumnya.
“Seperti aduan dari bakal calon Kakon yang dinyatakan gagal bahwa berkas pengalaman kerja hilang di panitia pilkakon Kabupaten. Padahal berkas tersebut sudah dilengkapi dan dikumpulkan kepada panitia. Kalau benar aduan tersebut berarti ada mal administrasi di panitia, maka kami perlu pengkajian hukum masalah ini,” ujar Yoyok.
Selanjutnya Pansus juga mencermati terkait penilaian skoring dari aturan batas usia, pendidikan dan pengalaman kerja sebagai aparatur Pekon yang nilainya tidak sebanding dengan nilai hasil tes computerisasi yakni berbasis CAT.
“Makanya masih ada rapat selanjutnya, kami akan konsultasi terkait hukum kepada pakar hukum Unila di Bandar Lampung. Kemudian kita rapat kembali di gedung DPRD Tanggamus yang mendatangkan pakar hukum tersebut, bersama semua pihak dalam polemik ini. Setelah itu akan kita tindak lanjuti dengan langkah selanjutnya, dalam rapat paripurna,” pungkasnya.(WsA).






Komentar