GR ( Lampung Selatan ) – Sidang tuntutan terkait sengketa lahan objek tanah di Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) II A Kalianda, Senin, (13/01/20).
Sidang yang di hadiri salah satu tergugat, yakni Kades Bumi Daya H.Dudi Hermana, yang di dampingi Kuasa hukumnya M. Ridwan SH, beserta rekannya Hendriyawan SH, dan Mukhlisin SH.
Deka Diana, SH, MH selaku hakim ketua dalam membuka sidang menyampaikan bahwa sidang lanjutan ini, diagendakan dalam penambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dari pantauan, selama sidang dilaksanakan, hanya pihak tergugat yang memberikan alat bukti tambahan ke majlis hakim.
Selanjutnya pada akhir persidangan Deka Diana, SH, MH menyampaikan bahwa sidang lanjutan berikutnya dengan agenda kesimpulan, akan dilaksanakan pada senin tanggal 20 Januari 2020 mendatang.
“Usai persidangan M. Ridwan selaku kuasa hukum tergugat saat dimintai keterangan mengatakan, dari pihak kita (red tergugat) memberikan alat bukti surat berupa 7 sertifikat hak milik serta Pajak Bumi Bangunan (PBB).”
“Selain itu M. Ridwan menerangkan, bahwa kami sudah menyerahkan alat bukti tambahan surat berupa sertifikat dan PBB tersebut. Kita temukan sertifikat hak milik warga desa Bumi Daya dalam objek tanah dalam perkara tersebut, saat pemeriksaan setempat (PS) pada tanggal 3 Januari 2020 lalu.
Dengan bukti surat-surat yang kami miliki serta saksi yang kami hadirkan dalam persidangan sebelumnya, tentunya kami memiliki rasa optimis untuk memenangkan dalam persidangan ini, akan tetapi semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai perkara ini dan kami percaya dengan hukum itu sendiri.” Terang, M. Ridwan, SH.
Sementara kuasa hukum Matput Rauf. SH, dari pihak penggugat saat di wawancarai awak media mengatakan
dalam sidang kali ini tidak ada alat bukti tambahan yang diajukan, namun keyakin untuk memenangkan dalam persidangan tentunya sejak awal kami yakin akan menang tetapi semua itu kembali ke majlis hakim yang akan memutuskan nanti”. Singkatnya. (Heris)






Komentar