GR (KALIANDA)- Jajaran kepolisian resort Lampung Selatan (Polres Lamsel) ungkap pengagalan penyelundupan baby lobster.
“Dalam konferensi pers Kapolres Lamsel AKBP.M,Syarhan mengungkapkan penyelundupan benih lobster tersebut dari pulau jawa dengan tujuan pulau sumatra dan berhasil di gagalkan di pelabuhan Bakauheni, barang ilegal ini di angkut dari pandeglang banten dengan tujuan jambi.
Beruntung dengan kejelian petugas KSKP Bakauheni petugas berhasil mengamankan Baby Lobster Sebanyak 65.076 ekor baby lobster tersebut di kemas dengan plastik yang sudah di isi oksigen sebayak 403 plastik, lalu di masukkan kedalam boks sebanyak 14.”ungkapnya mapolres sementara di GOR Way Handak Kalianda Lamsel, senin (24/06/19).
Selain mengamankan Baby lobster pihaknya juga mengamankan kendaraan roda 4 berjenis Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza yang di gunakan oleh pelaku. Serta mengamankan 4 orang tersangka yang berperan serta ikut dalam proses penyelundupan tersebut.
Ke empat tersangka berinisial E, GI, N, DH di ancam dengan pasal 88 jo pasal 16 UU No.45 tahun 2019 perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Milyar.
Selanjutnya untuk penanganan lebih lanjut barang bukti di serahkan ke balai karantina ikan kelas 1 Bandar Lampung.(Heris)










Komentar