GR (Pesawaran) – Setelah cuti panjang menghadapi hari raya Idul Fitri 1440 H, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran mengeluarkan surat edaran agar seluruh Kepala satuan kerja yang berada di lingkup Pemkab dan DPRD Pesawaran agar melaporkan ANS dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja pada, Senin (10/6/19).
Surat edaran Bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Ir. Kesuma Dewangsa nomor : 800/418/V/04/2019 menindak lanjuti surat edaran menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No B/26/ M.SM.00.01/2009, agar sekretariat DPRD, Inspektur Kabupaten, Kadis, Kaban, Bagian , hingga camat agar memantau kehadiran seluruh ANS dan tenaga kontrak selanjutnya dilaporkan kepada Bupati (red)






Komentar