GR (Pesawaran) – Sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, telah dilaksanakan Penyampaian Pembayaran Nilai Ganti Wajar Tapak Tower dan Right of Way ( RoW ) Sutt 150 kV Gedong Tataan – Teluk Ratai, Jumat (10/5/19) pukul 9.30 Wib. sesuai tahapan pelaksanaan Pembayaran Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan/atau Tanaman, yang berada di ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Perwakilan Pihak PLN yang disampaikan oleh Sony ( Tim Sutt 150 kV Gedong Tatan – Teluk Ratai )mengucapkan terimakasih kepada masyarakat setempat yang telah hadir dalam kegiatan Sosialisasi Nilai Ganti Wajar KJPP sebesar 100% untuk Tapak Tower, dan Tanam Tumbuh yang dilintasi RoW sebesar 15%.
“Pihak PLN memohon kerjasama kepada Bapak/Ibu atas Program Pembangunan Lampung Terang dan Indonesia Terang, dengan adanya pembangunan Sutt ini adalah untuk penerangan di lingkungan Wilayah Lampung. Bila pelaksanaan Kompensasi telah dilaksanakan bapak/ibu akan diberikan Berita Acara Ganti Wajar Sutt, “jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk dapat menerima Pembayaran Ganti Wajar oleh Pihak PLN, harus melampirkan diantaranya :
– Sertifikat atas Tanah / Lahan si Pemilik
– AJB ( Akte Jual Beli )
– Sporadik atas Tanah / Lahan
– Surat Kuasa ( Bagi yang mewakili Orang Tua/ Kakak/ Adik Pemilik atas Tanah / Lahan ).
Hal yang tidak kalah pentingnya, Kepala Desa Babakan Loa, A.Rosyid menyampaikan keinginannya kepada Pemerintah agar Desa Babakan Loa yang hingga sampai saat ini belum merasakan penerangan.
“harapan kami di Dua Dusun di Desa Babakan Loa dapat merasakan penerangan aliran listrik tapi sampai saat ini belum merasakan penerangan, semoga dalam program Sutt di wilayah kami hal tersebut dapat terlaksana,” ujar Kades.
Sedangkan Penyampaian Asisten I Kabupaten Pesawaran Drs.Syukur menyampaikan kepada warga yang akan menerima ganti rugi, Pembangunan Sutt dan Jaringan Row 1500 kV adalah Program Pemerintah yang harus kita dukung, dan saat ini adalah pembayaran Ganti Wajar atas Tanah dan Tanam Tumbuh bagi warga yang lokasinya di jadikan Tapak Tower serta Perlintasan jaringan RoW.
” Dengan adanya kegiatan ini harus dimengerti oleh Masyarakat yang mendapat Kompensasi Ganti Wajar, agar pada kemudian hari tidak timbul permasalahan baik di masyarakat maupun ahli waris dari masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Setiap lahan warga yang terkena lintasan Jaringan RoW, kisaran Pembayaran Ganti Wajar atas Tanah / Lahan, sebagai berikut :
– Untuk Tanah/Lahan Tapak Tower dibayarkan sebesar -/+ Rp 10.000.000,- s/d -/+ Rp 100.000.000,- ( Tergantung dengan Luas Areal Tanah/Lahan )
– Untuk Tanam Tumbuh yang dilintasi Jaringan RoW dibayarkan sebesar -/+ Rp 50.000,- s/d Rp 700.000,- per batang Berdasarkab jumlah dan ukuran tanam tumbuhnya. (red)






Komentar