GR (LAMSEL) – Kapolda Lampung, Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si, bersama jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Konferensi pers di areal pemeriksaan Seaport Interdection, Pelabuhan Bakauheni. Kamis (11/4/19).
Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si, Sat Narkoba Lamsel, Sabtu (23/3/19) berhasil menggagalkan penyelundupan 20 Kg Sabu-sabu dan 20 ribu butir pil Extasi yang di kemas menjadi 2 paket tas Koper yang di dapat dari bagasi Bus NPM antar lintas Pulau.
Penyelundupan narkotika tersebut bermula saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyebrang ke pulau jawa, di Seaport Interdection Pelabuhan Bakauheni. Sehingga, petugas kepolisian behasil mengamankan narkotika dengan jumlah yang cukup besar.
” Barang haram jenis Sabu dan Extasi itu berasal dari Daerah Padang Sumatra Barat, yang akan di kirim ke Jakarta,
Dengan imbalan sekitar Rp200 juta,” jelas Kapolda.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang membawa narkoba, jajaran Polres Lampung Selatan, lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, setelah pengembangan lagi petugas berhasil amankan RB di Siak, Riau.
kini Narkotika tersebut telah di amankan berikut 2 orang tersangka yang merupakan dari hasil pengembangan,”Ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, dari hasil kinerja yang cukup memuaskan yang di lakukan oleh para petugas kepolisan sat Narkoba Polres Lamsel, pihaknya akan memberikan penghargaan atau riwerd kepada anggota yang berhasil mengungkap. “Kita akan berikan apresiasi berupa penghargaan,”Tutupnya.(Jep)





Komentar