GR (KALIANDA)- SatNarkoba polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kg dan 5700 pil ektasi serta 34 kg ganja.
Barang haram tersebut diamankan di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dalam melakukan oprasi rutin.
“Kapolres Lamsel AKBP.M,Syarhan. SIK. Dalam konferensi pers nya, Kamis (01/08/19) mengatakan dalam minggu-minggu ini jajaran satnarkoba polres Lamsel telah berhasil melakukan 2 penangkapan kasus narkotika.
Selain mengamankan barang haram itu, satnarkoba polres lamsel juga mengamankan tiga orang tersangka yakni berinisial J dan Jp serta YB.
Dimana para tersangka J dan JP mengirim barangnya sendiri melalui paket expedisi dari kepulauan Riau ke pulau jawa.
Namun dengan kejelian para petugas seaport Interdiction Bakauheni Lamsel barang haram tersebut tidak sampai di tangan para tersangka.
Dan kedua tersangka yang mengirim paket sabu- sabu dan ektesi tersebut berangkat melalui jalan udara menuju jakarta, dan para tersangka sudah menunggu barang tersebut sampai di tempat tujuan.
Sedangkan satu orang tersangka yakni berinisial YB diamankan di pintu masuk seaport interdiction pelabuhan Bakauheni dengan membawa 34 kg ganja yang dikemas dalam tas dan koper yang hendak dibawa ke pulau jawa.
Selanjutnya Para tersangka akan di jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Syarhan.(Heris)










Komentar