GR ( Bandar Lampung ) – Lima anggota Komisi Informasi ( KI) Provinsi Lampung Preode 2020 – 2024 telah ditetapkan DPRD Provinsi Lampung berdasarkan
hasil pelaksanaan proses seleksi Anggota Komisi Informasi dengan nomor 160/231/III.01/2020 yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung .
Menurut wakil Ketua DPRD Ririn Kuswantari, yang mendampingi Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay proses seleksi hingga penetapan anggota Komisi Informasi ( KI) Provinsi Lampung telah memenuhi Amanat UU RI Nomor 14
Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .
Berikut urutan nama – nama hasil seleksi anggota Komisi Informasi ( KI) Preode 2020 – 2024 berdasarkan rangking diantaranya : 1. Hendryan (1144)
2. Muhammad Fuad (1136)
3. Syamsurrizal (1134)
4. Ahmad Alwi Siregar (1127)
5. Erizal (1126,5)
6. Fadila Sari (1046)
7. Sylvia Wulansari (1043)
8. Fauzi Heri (1042)
9. Dedeh Kurniasih (1036)
10. Nizwar (1034)
11. Mashudi (1029,5)
12. Rahmatul Ummah (1027)
13. Syafnizal Datuk Sinaro (1003)
14. Eko Priyo Santoso (994)
15. Guntur Subing (961)
Hasil Seleksi Anggota Komisi
Informasi Lampung sesuai dengan
pasal 30 ayat 2, pasal 32
ayat 1, 2 dan 3 serta 33. Berdasarkan hasil uji kepatutan
dan kelayakan calon anggota KI Provinsi Lampung
yang telah dilaksanakan oleh
DPRD Provinsi Lampung.
“Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung tidak merubah satu namapun dan
tidak ada intevensi dari siapapun. 5 orang ini hasil yang
terbaik,” jelasnya di Sekretariat Kantor
DPRD Lampung, Senin, 10
Februari 2020.
Kemudian ia mengatakan, berdasarkan hasil tersebut maka pihaknya mwrekomwndasikan kepada Gubernur Lampung berdasarkan Rangking .
Lima rangking teratas untuk mengesahkan
melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Anggota
Komisi Informasi Provinsi
Lampung masa jabatan 2020 – 2024.
“Namanya kompetisi, pasti ada isu-isu titipan dan sebagainya bisa saja muncul . Namun yang pasti dalam proses seleksi ini memenuhi syarat dan aturan hukum yang berlaku,” kata Politisi Partai Golkar ini. ( ADVERTORIAL)






Komentar