GR (NAGEKEO) – Juru bicara tim gugus tugas covid -19 Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada, S.Fil mengumumkan bahwa sampai hari ini (10/08/2020) terdapat 10 orang warga Nagekeo yang sudah lakukan rapid test dengan hasil Reaktif. 10 orang warga Nagekeo tersebut, yakni 9 orang dari Kecamatan Nangaroro dan 1 orang dari Maunori, Kecamatan Keo Tengah.
Setelah mendapat hasil reaktif, 10 warga tersebut menjalani karantina mandiri dengan pengaturan yakni, dari Nangaroro, 8 orang karantina di rumah jabatan sekcam Nangaroro, dan 1 orang di Puskesmas Danga, sedangkan yang dari Maunori 1 orang langsung karantina di Puskesmas Danga.
7 sampel swab telah dikirim ke Laboratorium Bio Molekuler Kupang pada Kamis lalu. Dari 7 sampel swab tersebut, 2 menunggu hasil sedangkan 5 sampel sudah diperoleh hasil pada Senin (10/8/2020), yakni 3 NEGATIF dan 2 POSITIF.
2 orang warga Nagekeo yang terkonfirmasi positif tersebut merupakan pelaku perjalanan dari Balikpapan, Kalimantan Timur, yakni 1 orang nenek (72) bersama cucunya (22). Keduanya berasal dari Nangaroro. Saat ini keduanya menjalani karantina mandiri di rumah jabatan Sekcam Nangaroro.
“Dengan hasil 2 orang positif covid-19 ini, Nagekeo kembali menjadi ZONA MERAH. Kabar ini tentu saja sangat mengejutkan publik Nagekeo. Hal yang sangat penting dan menjadi perhatian kita semua saat ini adalah jangan sampai Nagekeo meningkat menjadi Klaster Baru penyebaran Covid-19”, ujar Silvester Teda Sada S.Fil.
Di masa “New Normal” ini, setiap orang tanpa kecuali wajib mentaati protokol pencegahan penyebaran wabah virus corona. Hal yang harus diperhatikan bahwa setiap warga yang baru tiba dari zona merah, termasuk dari wilayah NTT, wajib lapor diri di RT setempat dengan kesadaran yang tinggi untuk memudahkan pengawasan proses screaning (penapisan) dan karantina mandiri.
Semua orang yang baru tiba dari luar wilayah NTT harus memperlihatkan hasil swab dan atau rapid testnya. Walaupun hasil negatif atau NonR, warga yang bersangkutan tetap harus karantina mandiri 14 hari di rumah. Jangan dulu bepergian atau berkontak erat dengan warga lain termasuk keluarganya.
Hal tersebut dikecualikan untuk petugas atau pejabat negara berkaitan dengan pelayanan publik penting dan mendesak yang dalam melaksanakan tugasnya tetap mengikuti Protokol Kesehatan dalam rangka cegah penyebaran covid-19.
Selain itu, setiap warga tetap wajib masker, cuci tangan dan jaga jarak. Bila ada gejala batuk pilek atau demam segera menghubungi petugas kesehatan atau langsung ke puskesmas terdekat. Hindari kerumunan dalam jumlah banyak apalagi yang melibatkan pelaku perjalanan yang tidak kita ketahui riwayat kedatangannya.
Setiap acara pesta dan upacara apapun yang melibatkan banyak orang, dan mulai marak akhir-akhir ini, sudah wajib hukumnya untuk memperhatikan ketentuan Protokol Kesehatan.
“Tim gugus tugas Kabupaten Nagekeo tentu saja akan mempertimbangkan kembali protokol “New Normal” covid-19 pasca perubahan status menjadi zona merah. Lebih dari itu, semua pihak patut bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran wabah virus corona. Ini adalah “PERANG SEMESTA, PERANG BERSAMA”, tegas Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Nagekeo ini. (Jhonatan Raga).





Komentar