gerbangrepublik – DISKOMINFO LAMSEL (Kalianda) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Selatan yang akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 1.938 pekerja, terdiri atas Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pekerja sektor perkebunan sawit.
Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (21/7/2026).
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Mugiyono.
Kerja sama ini mengatur penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan serta pekerja sektor perkebunan sawit di Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan, Darmawan, mengatakan bahwa penandatanganan PKS merupakan hasil dari proses koordinasi dan pembahasan yang telah dilakukan secara bertahap. Seluruh substansi kerja sama disusun untuk memastikan manfaat yang optimal bagi para pekerja.
“Penandatanganan kerja sama hari ini telah melalui rangkaian yang cukup panjang dan telah kita bahas beberapa waktu lalu. Seluruh harapan dan tujuan kerja sama telah dituangkan dalam PKS ini,” ujar Darmawan.
Darmawan menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup 453 orang PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan serta 1.485 pekerja sektor perkebunan sawit yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, sebanyak 1.938 pekerja akan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman, kepastian perlindungan terhadap risiko kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Intinya kerja sama ini untuk kesejahteraan para pekerja. Dengan ditandatanganinya PKS ini, maka kerja sama resmi kita mulai. Mudah-mudahan membawa keberkahan dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Darmawan.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak tenaga kerja, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor perkebunan, yang mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif. (Kmf)





Komentar