GR (Tulangbawang Barat) – Setelah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Tulangbawang Tengah, Pelaku kasus pemerkosaan dan pencabulan berinisial SA (26), serahkan diri ke Polsek setempat, Rabu (27/2/19) kemarin
Menurut keterangan kepolisian pelaku merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, setelah dinyatakan DPO oleh pihak Kepolisian, pelaku menyerahkan diri hari Rabu (27/2), sekira pukul 13.30 WIB, dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya.
“Penyerahan diri pelaku ke kantor Polisi, berkat koordinasi dan pendekatan yang dilakukan oleh pihak penyidik kepada pihak keluarga pelaku,” Kata Kompol Zulfikar. Kamis (28/02/2019)
Diketahui, dua orang rekan pelaku berinisial HE yang berprofesi sebagai petani dan AN yang berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, sebelumnya sudah ditangkap lebih dahulu hari pada Jumat (1/2), sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
Pelaku SA bersama pelaku HE dan AN, telah melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban SI (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, hari Kamis (25/01/2018), sekira pukul 18.00 WIB setahun lalu, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.
“Waktu itu korban SI yang baru pulang dari bekerja seperti biasa di jemput oleh pelaku SA yang merupakan ojek abodemen korban, setelah di jemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di SP5. Setelah sampai disana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP (handphone) milik korban, meski korban berupaya berontak lalu minta diantar pulang korban malah dibawa ke gubuk, sehingga terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh HE dan SA, ” jelas kompol Zulfikar.
Pelaku SA saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana tentang Pemerkosaan dan Pencabulan. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.” Tegasnya (Joni)






Komentar