Kapolres Tuba : Kampanye Tanpa STTP Kena Sangsi Dibubarkan

GR (Tulangbawang Barat) – Menjelang diadakannya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April 2019, Polres Tulang Bawang menggelar Diskusi dengan tema Penyelenggaraan Pemilu Aman, Damai dan Sejuk.

kegiatan yang berlangsung di laksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Polres, Kamis (28/2/19) dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH dan dihadiri oleh Ketua KPUD Tulangbawang Barat Ismanto Ahmad, Ketua MUI Tubaba Muhidin,Pardi Perwakilan FKUB Tubaba Seger Erianto, Komisoner Bawaslu,Kabupaten Tulangbawang Barat Sukirman Hadi, Perwakilan dari Lanud Pangeran M Bunyamin, Kabid Politik Kesbangpol Kabupaten Tubaba Nurul Hikmah, Perwakilian Parpol (partai politik) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan peserta undangan sebanyak 55 orang.

Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi,SIK,MH dalam sambutannya mengatakan,” Situasi kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres meliputi Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulangbawang Barat masih dalam keadaan kondusif.

Sekarang ini di medsos (media sosial) banyak sekali pemberitaan yang dapat menggiring opini masyarakat dan dapat membelah atau membuat batas antar kelompok di dalam masyarakat. Pada hal sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Larangan tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) bahwa perbuatan menyebarkan berita yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta terdapat juga pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 yang elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.” Ungkap AKBP Syaiful

Khusus di Kabupaten Tulangbawang Barat, dari data yang saya peroleh ada sebanyak 337 caleg (calon legislatif) yang mengikuti Pemilu tahun 2019. Saat ini baru 79 STTP (surat tanda terima pemberitahuan) yang diterbitkan oleh Polres dan masih ada beberapa hari lagi masa kampanye sebelum hari H pencoblosan.

” Untuk itu saya menghimbau kepada para caleg, agar dalam melaksanakan kampanye tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan kampanye tersebut dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan sejuk.

“Bagi caleg yang melakukan kampanye tanpa membuat STTP, maka kampanye tersebut dikatakan kampanye diluar jadwal dan dapat dikenakan sanksi serta bisa dibubarkan oleh pihak Bawaslu.” Tutup Kapolres (Joni)

Komentar