GR (Tulangbawang Barat) – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pengangkatan struktur kepengurusan Tiyuh Penumangan kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang barat,yang diduga tidak sesuai dengan penempatannya serta dianggap telah melanggar.bagaimana tidak yang diangkat menjadi aparatur Tiyuh hampir keseluruhan nya anak kandung dan cucu dari Kepalow Tiyuh itu sendiri.masyarakat Penumangan tidak terima dan meminta kepada pemerintah terkait untuk memberhentikan aparatur Tiyuh tersebut.
Sebelumnya masyarakat Penumangan telah menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) soal Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Tiyuh (Desa) kemudian laporan itupun disampaikan kepada Camat Tulangbawang Tengah.
Saat ini, Pemkab setempat melalui Camat Tulangbawang Tengah sedang menuntaskan urusan dugaan Nepotisme terlebih dahulu yang mana bertahun-tahun Samsudin Ratu Sangon, Kepalo Tiyuh Penumangan ditenggarai telah mengangkat hampir seluruh keluarga besarnya seperti anak kandung dan cucunya menjadi aparatur Tiyuh dengan jabatan yang berperan penting dalam penggunaan Dana Desa.Sabtu (30/5/2020)
“Kami telah menyampaikan kepada kepala tiyuh karena masyarakat telah mempertanyakan, informasinya Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) akan memanggil pihak Aparatur tiyuh selaku perwakilan masyarakat akan mempertanyakan itu dan kita (kecamatan) akan di undang.” Kata Achmad Nazaruddin Camat Tulangbawang Tengah dikantornya, Jum’at (29/5/2020) kemarin.
Nazaruddin juga menyampaikan apabila benar ditemukannya indikasi seperti yang disampaikan masyarakat, pihak tiyuh harus siap merubah struktur tiyuh yang diisi oleh satu keluarga tersebut.
“Bagaimana hasilnya kalau harus mundur Samsudin (kepala tiyuh Penumangan) dan yang di indikasi tidak pas karena keluarga mereka siap mengundurkan diri, jadi kita menunggu itu dulu bagaimana hasilnya.” Ujarnya
Sebelumnya juga Nazaruddin juga telah mengatakan kepada Kepala Tiyuh Penumangan apabila yang di indikasikan tidak sesuai dengan aturan itu harus di ganti. Mengingat, pengangkatan aparatur Tiyuh saat ini diatur dalam Undang-undang dan juga Kabupaten Tubaba telah memiliki Peraturan Bupati Tubaba Nomor 49 tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
“Saya juga koordinasi dengan pak Samsudin Ratu Sangon, saya sampaikan ini kritik, saran, dan masukkan dari masyarakat tidak bisa di sampingkan sebagai konsituen, pemilih, masyarakat kalau yang terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan aturan dengan kerelaan hati harus mundur.” Tegasnya
Ditempat terpisah,Ketua BPT Penumangan Rumdin Ahyar menjelaskan bahwa, pihaknya serius menyikapi persoalan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kecamatan maupun Pemda Tubaba soal pemberhentian aparatur Tiyuh Penumangan yang merupakan anak cucu Kepalou Tiyuh.
“Secepatnya akan kami agendakan rapat BPT dan koordinasi dengan anggota BPT Tiyuh Penumangan untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat yang sudah di sampaikan ke DPRD Kabupaten Tubaba, sebelumnya kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Camat kapan waktunya beliau bisa hadir dalam rapat tersebut, dan kami akan memberikan undangan rapat ke kepala Tiyuh, Sekretaris Tiyuh, Bendahara Tiyuh dan Kaur pembangunan, serta masyarakat.”Jelasnya.(Joni)






Komentar