Foto Ilustrasi
gerbangrepublik (Pesawaran) – Lambannya penanganan kasus penggelapan kendaraan Jenis Blazer warna Silver B 70xx milik korban Eri Novrizal dipertanyakan, pasalnya Pihak korban sudah melaporkan kepada pihak Polres Pesawaran, akan tetapi hingga saat ini pelaku penggelapan serta unit kendaraan roda 4 miliknya belumbelum kembali. Hal ini dikatakan Eri Novrizal kepada awak media di rumah jalan raya Kedondong kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran,Ahad ( 10/8/2025).
Uda Eri biasa di sapa menyesalkan kinerja Kepolisian Resort Pesawaran terkait laporan penggelapan mobil dengan type Blazer warna Silver dengan nomor polisi B 70XX GB, yang dilaporkannya tidak kunjung ada kejelasan, dia menceritakan, pada tahun 2023 yang lalu telah melaporkan ke Polresta Bandarlampung, namun karena locus delicti di Pesawaran sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkannya ke Polres Pesawaran.
“Sudah hampir 2 tahun laporan saya mangkrak, padahal semua jelas, mobil saya awalnya dipinjam oleh terlapor dan tidak kunjung kembali, saya sudah cek sana-sini dan mendapat info bahwa terlapor sekarang ada di Deli Serdang, sedangkan unit kendaraan ada di Palembang karena sudah digadaikan oleh terlapor ini,” jelasnya, Minggu (10/8/2025).
Eri sangat menyayangkan lambannya penanganan atas laporan dari masyarakat Kabupaten Pesawaran, padahal kata dia, baik pelaku dan yang menerima gadai mobil miliknya tersebut jelas keberadaannya karena ponsel yang bersangkutan masih aktif hingga sekarang.
“Mereka (pelaku-red) seperti tidak ada beban, nomor tetap aktif hingga kini, lebih parahnya lagi penerima gadai mobil memakai fhoto mobil saya sebagai fhoto profil whatsapp,” ujarnya.
“Penyidik bilang untuk kasus yang perlu dilakukan perjalanan jauh tidak ada anggarannya, saya juga heran, kenapa bisa begitu karena setahu saya pengeluaran selama proses penanganan kasus ditanggung negara,” timpal Eri.
Dengan fakta-fakta tersebut Eri meminta Polda Lampung untuk mengevaluasi Kapolres Pesawaran karena dinilai kurang cakap dalam menjalankan amanah sehingga kasus yang mangkrak belum bisa diselesaikan.
“Anak buah kan apa kata atasan, jadi Polda Lampung bisa menelaah mana kinerja baik nyaa kinerja buruk, kalau saya yang dari kalangan jurnalis saja mendapat perlakuan seperti ini bagaimana saudara-saudara kita yang di daerah terpencil jika ingin mencari keadilan,” sesalnya.
dikutip dari handalonline.com, Humas Polres Pesawaran Aiptu Turono saat dikonfirmasi terkesan salling lempar tanggung jawab dan mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dan mengarahkan untuk menghubungi bagian terkait.
“Bisa langsung ditanyakan ke Reskrim terkait perkembangan kasus, pasti mereka melaporkan perkembangan kasus tersebut,” Ujarnya singkat.
Untuk diketahui masyarakat, tugas seorang Kapolres sebagaimana dimaksud dalam perkap No 23 tahun 2010 Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
Kapolres bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polresta dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kapolres Kabupaten merupakan posisi penting dalam kepolisian yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten. Tugas utama Kapolres adalah mengawasi seluruh operasional kepolisian di daerah tersebut, termasuk penegakan hukum, pencegahan kejahatan, serta pelayanan publik, (*)






Komentar